Sedangkan Alex Kurniawan Dituntut 19 Tahun Penjara
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Endang Kosasih alias Niko, salah satu dari terdakwa kasus sabu seberat 6,5 Kg gram ini dipastikan bakal menjalani sisa hidupnya dipenjara hingga akhir hayatnya. Pasalnya, oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak, kurir sabu ini dituntut hukuman mati.
Tuntutan itu dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Eko Nugroho dalam persidangan yang dihelat diruang sidang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/4/2015).
Dalam tuntutannya, Terdakwa Endang dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 114 ayat 2 dan 132 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia No 35 tentang narkotika,"Menuntut terdakwa Endang Kosasih dengan pidana mati,"kata jaksa Eko Nugroho saat membacakan surat tuntutannya.
Dipersidangan terpisah, Alex Kurniawan terdakwa lain dalam kasus ini dituntut berbeda dengan rekan sejawatnya, dia dituntut 19 tahun penjara. " terdakwa juga diwajibkan membayar denda 2 milliar dengan subsider 6 bulan kurungan penjara," terang Jaksa Eko.
Atas tuntutan tersebut , kedua kurir sabu yang disidangkan secara terpisah ini, melalui Yuliana Heriyatiningsih selaku pengacara kedua terdakwa akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang.
Usai persidangan, Jaksa Eko menerangkan tuntutan berbeda tersebut disesuaikan dengan peranan masing-masing terdakwa. "Karena peranan yang berbeda, tuntutan pun kami bedakan,"pungkas jaksa Kejari Tanjung Perak ini saat dikonfirmasi usai persidangan.
Seperti diketahui, kedua terdakwa ini ditangkap oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 14 Agustus 2014 lalu. Penangkapan itu dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan dalam waktu yang cukup lama. Terdakwa dapat dibekuk saat berada di ekspedisi CV Asli Mulia jalan Dupak, sekitar Pasar Turi beserta barang bukti.
Di antara 50 tas, petugas menemukan 14 tas yang berisi metamfetamin atau sabu-sabu. Berat totalnya adalah 6.566,9 gram atau 6,5 kg. Nilai barang haram itu ditaksir lebih dari Rp 8,5 miliar. Dengan asumsi, per gram sabu-sabu dipasarkan seharga Rp 1,3 juta.
Untuk menghindari kecurigaan, Alex membungkus sabu-sabu tersebut dengan 14 tas ransel. Setiap tas berisi sabu-sabu dengan bobot yang berbeda-beda. Bungkusan paling ringan berisi sabu-sabu seberat 224,1 gram. Sedangkan yang paling berat berisi 645,3 gram. Totalnya 6,5 kilogram.
Terdakwa juga tidak asal memasukkan sabu-sabu ke tas. Agar tidak ketahuan, barang tersebut dimasukkan ke tas di sisi paling dalam dan dijahit sehingga tidak terlihat dari luar. Bukan hanya itu, sabu-sabu yang dibungkus plastik tersebut masih dilapisialuminium foil.
Sekilas, Alex baru saja kulakan tas. Padahal, di dalam tas-tas itu berisi sabu-sabu. Dia mengaku mendapat imbalan sebesar Rp 15 juta dari Niko.
Setelah menangkap Alex, petugas mengembangkannya dan menangkap Endang Kosasih alias Niko, 39, di Jakarta. Niko itulah yang mengorder Alex untuk membawa sabu-sabu dari Surabaya ke Jakarta.
Dia juga merupakan kaki tangan bandar sabu-sabu bernama Mustofa yang kini mendekam di lapas Batu di Nusa Kambangan.
Terpidana asal Nigeria itu terjerat kasus penyelundupan narkoba beberapa tahun lalu dan divonis hukuman mati.
Sedangkan, Niko adalah narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa bebas bersyarat sejak Desember 2012. Dia divonis delapan tahun penjara karena memiliki 19 kg heroin.
Saat menjalani masa hukuman itu, dia berkenalan dengan Mustofa di lapas tersebut. Lalu, ketika bebas bersyarat, dia menyelundupkan sabu-sabu kembali dengan dikendalikan rekannya. Berdasar jenisnya, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Tiongkok. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar