Pages - Menu

Halaman

Kamis, 16 April 2015

Hakim PN Surabaya Bebaskan Kakak Adik Yang didakwa Menggelapkan Uang Rp 3 Milliar

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dibebaskan dari dakwaan penggelapan uang bisnis batu bara, Andre Sunaryo Gunawan dan Darma Nata Gunawan, dua bersaudara kakak adik ini dipastikan akan bebas pada hari ini juga.

Putusan bebas itu dibacakan Majelis Hakim yang diketuai Efran Basuning dalam persidangan yang digelar diruang sidang candra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Hakim Efran tak sependat dengan dakwaan jaksa penuntut umum Kusbiyantoro dari Kejari Surabaya, yang sebelumnya menyatakan kakak adik ini telah terbukti melakukan penggelapan uang jual beli batu bara dan menuntutnya masing-masing dengan hukuman 2,6 tahun penjara.

Menurut Efran, kedua terdakwa ini memang menerima uang muka pembelian batu bara dari Cahyono selaku Direktur CV Mekar Bumi Persada ke CV Kalsel Bara Abadi , perusahaan tempat kedua terdakwa ini bekerja.

Tapi dari fakta yang terungkap didalam persidamgan, Uang muka pembelian batu bara sebesar 3 milliar dari nilai 6,5 milliar itu digunakan kedua terdakwa untuk biaya operasional perusahaan. "Sehingga majelis berpendat perbuatan penggelapan itu tidak benar adanya,"terang Hakim Efran saat membacakan amar putusannya.

Dari fakta fakta yang terungkap dalam persidangan itulah, Hakim berpendapat perbuatan kedua terdakwa terbukti menerima uang muka juak beli batu bara, namun perbuatan itu bukanlah merupakan perbuatan pidana. Sehingga dua bersaudara ini layak dibebaskan.

"Membebaskan Terdakwa Andre Sunaryo Gunawan dan Terdakwa Darma Nata Gunawan dari dakwaan dan tuntutan jaksa, memerintahkan terdakwa untuk dibebaskan dari dalam tahanan dan merehabilitasi nama baik kedua terdakwa,"ucap Hakim Efran.

Usai persidangan, Jaksa Kusbiyantoro mengaku masih belum bisa menentukan sikap apakah akan melakukan upaya hukum kasasi atas vonis bebas ini. "Kami pikir-pikir dulu," singkatnya.

Sementara, Alexander Arief dan Toba Siahaan selaku tim pembela kedua terdakwa, mengaku akan segera mengeluarkan kedua kliennya ini dari tahanan Rutan Medaeng."Karena ini perentah hakim, hari ini juga mereka (kedua terdakwa) harus dibebaskan,"terang Alexander Arief usai persidangan.

Dijelaskan Alex, dakwaan yang diajukan oleh Jaksa dianggap prematur dan terkesan dipaksakan."karena ini ada perjanjiannya, masalah belum terjadinya pengiriman batu bara dalam perjanjian itu bukan karena kesengajaan dari terdakwa  melainkan terkendala tanah longsor,"ujar Alexander.

Seperti diketahui, kedua terdakwa ini dilaporkan oleh Cahyono, Direktur CV Mekar Bumi Persada lantaran tak kunjung mengirim batu bara yang telah disepakati dalam perjanjian.

Oleh Jaksa Kusbiyantoro, kedua terdakwa tervonis bebas ini di dakwa melanggar 372 jo pasal 55 KUHP dan dituntut 2,6 tahun penjara. (Komang).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar