KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perlakuan terdakwa Yoni Alfarisi benar-benar sadis, hanya Hanya karena ingin menguasai perhiasan milik neneknya, Pemuda 19 tahun asal Sedati Sidoarjo ini tega membunuh neneknya dengan cara mencekik lehernya hingga tewas, lantas membuang jasadnya dipinggir jalan Tol KM 400 Tanjung Perak Surabaya.
Dalam persidangan yang digelar di PN Surabaya, Senin (6/4/2015), terdakwa yang bekerja sebagai sopir angkot ini menceritakan secara detail peristiwa pembunuhan itu.
Yoni mengaku, neneknya yang berusia 77 tahun itu dihabisi pada 13 Januari 2015 lalu. Saat itu, dia datang ke rumah sang nenek sambil mengendarai sepeda motor. Beberapa saat berbincang, dia kemudian mengajak Khalimah jalan-jalan menggunakan Bemo bernopol W 7664 UN yang biasa dipakainya bekerja.
“Saat itu, saya mengajak nenek jalan-jalan. Dan tidak ada niatan untuk membunuhnya,” ujarnya saat menjalani pemeriksaan terdakwa dalam persidangan yang digelar diruang sidang Tirta PN Surabaya.
Setelah makan Bakso di daerah Betro, Sedati, Sidoarjo, Yoni mengajak neneknya ke arah Surabaya. Saat melintas di jalan Tol, dia melihat sang nenek drop. Yoni lantas membeli vitamin untuk diberikan kepada Khalimah. Biasanya, kata Yoni, setelah dikasih vitamin neneknya itu kembail pulih. Tapi kali ini kondisinya malah semakin lemas.
Lyn warna kuning hijau yang dikemudikannya lantas diparkir di pinggir jalan tol Satelit arah Tanjung Perak. “Saat kondisinya lemas itu, saya melihat dia memakai cincin dan gelang. Seketika itu, saya berniat untuk mengambilnya. Sebab, sejak seminggu sebelumnya saya juga sempat meminta perhiasan itu untuk bayar kontrakan rumah, tapi tidak dikasih,” kisahnya.
Entah kemasukan setan apa, Yoni langsung mencekik leher Khalimah menggunakan dua tangannya hingga tewas di atas bemo yang terpakir di pinggir jalan tersebut. Setelah itu dia mengambil gelang dan dua cincin emas yang dipakai korban. “Saya lalu kebingungan, mau saya taruh mana jenazahnya,” aku pemuda ini.
Kemudian, diputuskan untuk membuang jenazah Khalimah di pinggir jalan. Setelah meninggalkan jenazah neneknya di pinggir jalan Tol KM 400 arah Tanjung Perak, Yoni kembali pulang ke rumahnya di Sedati, Sidoarjo.
Keesokan harinya, dia menjual dua cincin dan gelang emas hasil kejahatannya. Perhiasan itu laku Rp 2,7 juta. Dari uang tersebut dia mengaku Rp 900 ribu diberikan ke ibunya untuk bayar kontrakan rumah, dan Rp 1 juta diberikan kepada seorang perempuan bernama Ema. Siapa perempuan itu? “Teman saya, sedang butuh uang,” jawabnya sambil menyebut bahwa Rp 800 sisanya juga habis untuk bayar hutang.
Keesokan harinya, keluarganya mendapat kabar bahwa Khalimah meninggal dunia dan ditemukan tergeletak di jalan. Yoni yang ikut mendapat kabar itu dari pamannya pun langsung berlagak kaget. Dia berpura-pura turut sedih, dan kemudian memilih kabur meninggalkan rumah untuk bersembunyi.
Yoni bersembunyi di Tanggulangin, Sidoarjo. Dan di sanalah, dia berhasil diringkus polisi. Yoni dijebliskan ke dalam penjara, dan perkaranya sekarang sudah dalam proses persidangan di PN Surabaya. oleh Jaksa Penuntut Umum, (JPU) Yoni dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Persidangan ini akan kembali digelar dalam satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan tuntutan JPU Nurhayati dari Kejari Tanjung Perak. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar