Pages - Menu

Pages - Menu

Selasa, 21 April 2015

Kerugian Rp 2,7 Milliar, Tersangka Korupsi Kemenag Serahkan Kerugian Negara Rp 900 Juta.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Pengembalian uang kerugian negara melalui penyidik seakan-akan menjadi modus baru bagi para tersangka korupsi untuk bisa mengambil 'hati' penegak hukum guna meringankan jeratan hukum yang dialaminya.

Setelah dua tersangka korupsi dana hibah kadin, Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, kini giliran tersangka kasus dugaan korupsi ptoyek gedung mess santri Kanwil Kemenag Jatim menyerahkan uang kerugian negara.

Uang senilai Rp 900 juta dengan pecahan 100 ribuan itu diserahkan Indra Rianpoli selaku pengacara dari tersangka Bagus ke penyidik Pidsus Kejati Jatim, Senin(20/4/2015).

Oleh penyidik, uang hasil korupsi tersebut langsung dihitung dan direncananya akan disimpan ke dalam rekening Bank atas nama Kejati Jatim.

Dijelaskan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim Romy Arizyanto, tersangka Bagus merupakan pelaksana proyek untuk gedung A mess santri. "Untuk proyek gedung A nilai kerugiannya Rp 1,2 miliar. Berarti masih kurang Rp 300 juta yang harus dikembalikan terasangka,"terangnya.

Adapun untuk proyek gedung B, lanjut Romy, dilaksanakan oleh kontraktor M Nur Herlambang, yang juga tersangka kasus ini. Berdasarkan audit dari ahli Universitas Brawijaya, kerugian negara proyek gedung B sebesar Rp 1,5 miliar. "Jadi total kerugian negaranya Rp 2,7 miliar. Sampai saat ini baru tersangka BS yang mengembalikan uang ke Kejaksaan," jelasnya.

Ditegaskan Romy,  penyerahan uang tersebut akan disimpan di rekening penitipan atasnama Kejati di BRI. Namun  pengembalian uang oleh tersangka tidak akan menghambat proses penyidikan. "Kasus tetap berlanjut. Penyerahan uang hanya akan jadi peringan di penuntutan dan pengadilan," ujar Romy.

Sementara itu, Indra Rianpoli, pengacara tersangka Bagus, mengatakan, penyerahan uang kerugian negara tersebut sebagai bentuk sikap kooperatif kliennya, bukan pengakuan atas dugaan penyimpangan yang terjadi. "Untuk masalah kasusnya kami serahkan ke penyidik. Yang jelas klien kami sudah laksanakan proyek sesuai ketentuan," katanya.

Seperti diberitakan, proyek gedung mess santri di Kemenag Jatim diduga menyimpang. Proyek dua gedung tersebut dilaksanakan tahun 2013, dan selesai awal 2014 lalu. Kendati rampung, hingga kini gedung yang berada di belakang kantor utama Kemenag Jatim itu belum juga difungsikan.

Sebab, ditemukan kerusakan di sana-sini. Temuan penyidik, kerusakan terjadi karena spesifikasi gedung tidak sesuai kontrak. Lima tersangka ditetapkan Kejati dalam kasus ini. Mereka adalah Kasi Kurikulum Kemenag Jatim Abdul Hakim (PPK), Bagus Sutarto (rekanan), M Nur Herlambang (rekanan), dan Abdul Aziz serta Yongki Suyono (keduanya konsultan pengawas). Dari lima tersangka, hanya Aziz dan Yongki yang belum ditahan. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar