Dinyatakan Terbukti Menguasai Sabu
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama , majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo akhirnya menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap terdakwa Zeng Quiyun alias Lisa. Putusan itu dibacakan diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4/2015).
Vonis tersebut lebih rendah dari Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.
Dalam amar putusannya, Hakim Manungku menyatakan terdakwa wanita asal negara Tiongkok ini telah terbukti bersalah menguasai narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram.
Namun, Hakim Manungku tak sependapat dengan tuntutan jaksa Djoko Susanto yang sebelumnya menyatakan terdakwa Lisa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam dakwaan ke satu. "Dalam fakta persidangan, hakim beranggapan terdakwa terbukti melanggar dakwaan ke tiga yakni melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009,"terang hakim manungku saat membacakan amar putusannnya.
Selain menjatuhkan hukuman badan, Lisa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milliar."Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan, hukuman ini dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,"Kata Hakim Manungku saat membacakan amar putusannya.
Lisa juga dianggap telah menyalahgunakan ijin tinggalnya sebagai warga negara asing (WNA), Hal itu tertuang dalam pertimbangan yang memberatkan dalam putusannya. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakuo kesalahannya dan berlaku sopan selama persidangan,"ujar Hakim Manungku.
Menurut Hakim Manungku, Vonis tersebut bukanlah sebagai aksi balas dendam, melainkan sebagai efek jera bagi terdakwa Lisa agar tidak mengulangi perbuatannya ."Dan juga untuk pembelajaran bagi masyarakat,"kata Hakim Manungku diakhir persidangan.
Atas putusan tersebut, terdakwa Lisa yang diwakili oleh Cendy D Wenas selaku penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dinyatakan Jaksa Djoko Susanto."kami masih laporkan ke pimpinan dulu,"kata jaksa dari Kejati ini usai persidangan.
Seperti diketahui, perkara yang menjerat karyawan toko di Tiongkok ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.
Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.
Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.
Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim akhirnya melakukan kontrol delievery
Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.
Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya. Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.
Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.
Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama. (Komang)
Selasa, 07 April 2015
Selasa, April 07, 2015
progresifonline
Hukum
No comments
Related Posts:
Kejari Belawan dan PT Pelindo (Persero) I Tandatangani MoU di Bidang DatunKABARPROGRESIF.COM: (Belawan) Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Selasa (19/10/2021) melaksanakan perjanjian kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) dengan PT Pelabuhan… Read More
Kapal Perang Indonesia Adu Manuver Dengan Kapal Perang Asing Di Laut MediteraniaKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Empat unsur kapal perang dengan kecepatan tinggi melakukan manuver membentuk beragam formasi. Salah satu dari empat kapal perang tersebut adalah Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) Sultan Iska… Read More
Peduli Korban Gempa, Kejati Bali Serahkan 700 Paket SembakoKABARPROGRESIF.COM: (Bangli) Sebagai bentuk kepedulian terhadap duka korban gempa bumi di Kabupaten Karangasem dan Bangli, Rabu (20/10) pagi keluarga besar Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Ikatan Adhyaksa Dharmakarini (IAD)… Read More
7.658 Narapidana di Jatim Bebas, Ini AlasannyaKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Sebanyak 7.658 warga binaan atau narapidana di Jawa Timur bebas lewat asimilasi dan integrasi di rumah. Program tersebut cara Kanwil Kemenkumham Jatim mengatasi kelebihan kapasitas Rumah Ta… Read More
Regional 3 Jatim PT Pelindo Gandeng Kejari Tanjung Perak Atasi Penanganan Hukum Perdata dan TUNKABARPROGRESIF.COM: (Surabaya) Regional 3 Jawa Timur PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menandatangani kesepakatan dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak Surabaya, Selasa (19/10/2021).Penandatanganan dilakukan di Ruang … Read More
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar