Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 07 April 2015

Lisa, WNA Tiongkok Divonis 5 Tahun Penjara

Dinyatakan  Terbukti Menguasai Sabu

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah menjalani proses persidangan yang cukup lama , majelis hakim yang diketuai Manungku Prasetyo akhirnya  menjatuhkan vonis 5 tahun penjara terhadap  terdakwa Zeng Quiyun alias Lisa. Putusan itu dibacakan diruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (7/4/2015).

Vonis tersebut lebih rendah dari Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Djoko Susanto yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman 6 tahun penjara.

Dalam amar putusannya, Hakim Manungku menyatakan terdakwa wanita asal  negara Tiongkok ini telah  terbukti bersalah menguasai narkotika golongan 1 dengan berat lebih dari 5 gram.

Namun, Hakim Manungku tak sependapat dengan tuntutan jaksa Djoko Susanto yang sebelumnya menyatakan terdakwa Lisa terbukti melanggar pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 sebagaimana tertuang dalam dakwaan ke satu. "Dalam fakta persidangan, hakim beranggapan terdakwa terbukti melanggar dakwaan ke tiga yakni melanggar pasal 112 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009,"terang hakim manungku saat membacakan amar putusannnya.

Selain menjatuhkan hukuman badan, Lisa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milliar."Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama lima bulan, hukuman ini dikurangkan selama terdakwa menjalani penahanan dan memerintahkan terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan,"Kata Hakim Manungku saat membacakan amar putusannya.

Lisa juga dianggap telah menyalahgunakan  ijin tinggalnya sebagai warga negara asing (WNA), Hal itu tertuang dalam pertimbangan yang memberatkan dalam putusannya. "Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakuo kesalahannya dan berlaku sopan selama persidangan,"ujar Hakim Manungku.

Menurut Hakim Manungku, Vonis tersebut bukanlah sebagai aksi balas dendam, melainkan sebagai efek jera bagi terdakwa Lisa agar tidak mengulangi perbuatannya ."Dan juga untuk pembelajaran bagi masyarakat,"kata Hakim Manungku diakhir persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Lisa yang diwakili oleh Cendy D Wenas selaku penasehat hukumnya masih menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dinyatakan Jaksa Djoko Susanto."kami masih laporkan ke pimpinan dulu,"kata jaksa dari Kejati ini usai persidangan.

Seperti diketahui, perkara yang menjerat karyawan toko di Tiongkok ini bermula dari paket kiriman dari cina melalui jasa NPC yang ditujukan ke Lisa.

Karena paketan tersebut merupakan importir, maka petugas NPC melakukan pengecekan. Dan hasilnya paket yang dibungkus dalam karton berwarna coklat itu berisi 10 pil dan 18 pil serta 1 plastik yang diduga metapamine.

Atas temuan itu lalu pihak NPC melaporkan temuannya ke Bea Cukai Bandara Juanda dan dilanjutkan ke Ditreskoba Polda Jatim untuk ditindak lanjuti.

Didit dan junaidi anggota satreskoba polda jatim akhirnya melakukan  kontrol delievery

Mereka mengirimkan paket tersebut ke alamat rumah Lisa yang terletak di Jalan Jalan raya darmo permai gang II B Room 102. Namun Setelah sampai di lokasi, ternyata Lisa sudah pidah ke Kupang Jaya.

Tak mau kecolongan, petugas langsung menuju  kediaman Lisa di Kupang Jaya dan berhasil menemuinya. Setibanya, Polisi yang menyamar langsung menyerahkan paketan tersebut. Dikarenakan terdakwa tidak bisa berbahasa Indonesia, terdakwa akhirnya menghubungi temannya bernama Fushau.

Kepada Petugas yang menyamar sebagai juru kirim ini, Fushau  membenarkan jika nama Zeng Qiuyun adalah nama Lisa, dan akhirnya menerima paket tersebut disertai tanda tangan terdakwa Lisa.

Lalu, Lisa mendantangani bukti paket tersebut. Paket warna coklat, ekstasi 28 butir berat 27,5 gram dan 4 gram petamhine dan HP, dua kotak kartu blist dan paspor milik terdakwa, 1 kotak kartu nama.  (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar