Pages - Menu

Halaman

Kamis, 23 April 2015

Lolos Tuntutan Mati, Kurir Sabu Jaringan Nusa Kambangan di vonis Seumur Hidup

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Endang Kosasih alias Niko (39), salah satu terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 6,5 kg lolos dari tuntutan mati jaksa penuntut umum Eko Nugroho. Pasalnya, oleh majelis hakim yang diketuai Bambang Hermanto, terdakwa hasil tangkapan Badan Narkotika Nasional (BNN) 14 Agustus 2014 lalu ini diganjar hukuman seumur hidup.

Amar putusan vonis itu dibacakan pada persidangan yang digelar diruang sidang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/4/2015).

Dalam amar vonisnya Hakim Bambang Hermanto sependapat dengan jeratan pasal yang dituntutkan jaksa Eko Nugroho dari Kejari Tanjung Perak, namun tak sependat dengan tuntutannya.

"Menjatuhkan terdakwa Endang Kosasih dengan hukuman seumur hidup," ucap Hakim Bambang saat membacakan amar putusannya.

Terdakwa Endang Kosasih dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 114 ayat 2 dan  132 ayat 3 Undang Undang Republik Indonesia  No 35 tentang narkotika. "Hal yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum dalam kasus yang sama dan terdakwa berbelit-belit selama persidangan," ucap Hakim Bambang.

Usai persidangan, Jaksa Eko Nugroho mengaku masih belum menentukan sikap atas vonis hakim tersebut, dia masih akan melaporkan hasil persidangan kasus ini kepada pimpinannya," kami laporkan dulu ke pimpinan, kan masih ada waktu 7 hari untuk menentukan sikap,"pungkasnya usai persidangan.

Hal senada juga diungkapkan terdakwa melalui Yuliana Heriyatiningsih selaku tim pembelanya. Menurut Yuliana, vonis seumur hidup tersebut masih dirasa berat oleh kliennya. "Kita juga pikir-pikir, tapi vonis ini terlalu berat, karena dalam pembelaan sudah kami terangkan, kalau barang itu tidak dalam penguasaan terdakwa,"jelas Yuliana usai persidangan.

Selain Endang Kosasih, kasus ini juga menjerat Alex Kurniawan, oleh Jaksa Eko Nugroho , dia dituntut 19 tahun penjara. Oleh majelis hakim yang sama, Alex di vonis 16 tahun penjara. Putusan itupun tak langsung diterimanya, dia masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini dibongkar oleh BNN setelah melalui penyelidikan yang cukup lama. Alex  Kurniawan ditangkap lebih dulu, dia ditangkap saat akan mengambil sabu yang dipaketkan melalui ekspedisi Asli Mulia dikawasan jalan Dupak dekat dengan stasiun Pasar Turi.

Dalam penangkapan tersebut, petugas BNN berhasil menemukan sabu seberat 6,5 kg itu yang disimpan didalam tas rangsel yang sudah dimodifikasi. Diantara 50 tas, petugas menemukan 14 tas yang berisi metamfetamin atau sabu-sabu. Berat totalnya adalah 6.566,9 gram atau 6,5 kg. Nilai barang haram itu ditaksir lebih dari Rp 8,5 miliar. Dengan asumsi, per gram sabu-sabu dipasarkan seharga Rp 1,3 juta.

Setiap tas rangsel modifikasian itu  berisi sabu-sabu dengan bobot yang berbeda-beda. Bungkusan paling ringan berisi sabu-sabu seberat 224,1 gram. Sedangkan yang paling berat berisi 645,3 gram. Totalnya 6,5 kilogram.

Sabu tersebut dimasukkan ke tas di sisi paling dalam dan dijahit sehingga tidak terlihat dari luar. Bukan hanya itu, sabu-sabu yang dibungkus plastik tersebut masih dilapisialuminium foil.

Setelah dikembangkan, ternyata diketahui Alex mendapat perentah dari Endang Kosasih alias Niko dengan imbalan Rp 15 juta. Petugas pun akhirnya membekuk Endang di Jakarta.

Endang merupakan jaringan Musthofa, terpidana mati yang menghuni Lapas Nusa Kambangan, Sedangkan, Endang  adalah narapidana kasus narkoba yang sedang menjalani masa bebas bersyarat sejak Desember 2012. Dia divonis delapan tahun penjara karena memiliki 19 kg heroin.

Saat menjalani masa hukuman itu, dia berkenalan dengan Mustofa di lapas tersebut. Lalu, ketika bebas bersyarat, dia menyelundupkan sabu-sabu kembali dengan dikendalikan rekannya. Berdasar jenisnya, sabu-sabu tersebut diduga berasal dari Tiongkok. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar