Pages - Menu

Halaman

Rabu, 29 April 2015

Lurah Rungkut Kidul Terpojok

Mantan Sekkel Sudutkan Posisi Diah Ernawati

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Keyakinan Jaksa Penuntut Umum (JPU) membuktikan Lurah Rungkut Kidul, Diah Ernawati bersalah atas apa yang telah diperbuat, semakin kuat. Kendati perjalanan sidang perkara pemberian keterangan yang isinya tidak benar ini masih terus berlanjut dan berkepanjangan, jaksa yakin bisa membuktikan dakwaan yang telah dibuatnya.

“Kami optimis bisa membuktikan dakwaan. Karena memang, saksi-saksi yang kita hadirkan sejak awal sesuai dengan dakwaan yang ada,” ujar Ahmad Jaya di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jl. Sukomanunggal, Rabu (29/4) sore.

Jika dalam sidang kesaksian Lurah Jemursari, Nurul Muzayanah (mantan sekretaris Lurah Jemursari, red), kemarin ditegaskan, jika saksi dengan tegas mengatakan kalau Ipeda nomer 1332 tidak pernah ada. Termasuk di dalam Buku Letter C juga tidak tertulis.

“Keterangan saksi tadi, Lurah sekarang sudah jelas. Makannya sidang minggu depan, hakim meminta Lurah membawa buku letter c. Tinggal beberapa saksi lagi, kita langsung tuntutan,” sambung jaksa yang bertugas di intelejen ini.

Keyakinan kuat Ahmad Jaya itu, bahwa setelah dilakukan penelitian berkas-berkas semenjak dari penyidik kepolisisan, warga Jl. Kendangsari YKP Blok. N/13 ini, perbuatan yang dilakukannya memenuhi unsur seperti yang diatur dalam Pasal 263 KUHP dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun. Terdakwa membuat surat keterangan untuk Sopamena dan Safeyah Imam Kodrat yang diduga isinya tidak benar.

Sekedar diketahui, saat menjadi Lurah Jemur Wonosari, terdakwa Diah telah mener menerbitkan surat riwayat tanah kepada Safeyah dan Imam Kodrat. Dimana kedua orang itu tidak memiliki bukti valid ataupun sah. Namun, Diah tetap menerbitkan surat tersebut. Terdakwa sendiri sebenarnya tahu, jika tanah dan bangunan itu adalah milik Heru Kamaldi selaku pelapor.

Ironisnya lagi, di dalam surat keterangan atau bulu letter c, tidak disebutkan dua nama yang telah dibuatkan surat itu. Konyolnya, dalam buku letter c nomor terakhir ditulis 1051. Dengan begitu ada selisih nomer sekitar 281 nomer. Dalam rentetan perkara ini sebenarnya, Safeyah pernah digugat Heru Kamaldi sejak tahun 1986. Dan baru dinyatakan inkrah tahun 1998.

Sekitar tahun 2001, PN Surabaya melakukan eksekusi atas objek tersebut. Namun, Safeyah kembali melakukan manuver tahun 2014. Namun sayang, gugatan Safeyah pada gugatan perdata No. 91/Pdtg/2014/PN.Sby pernah ditolak hakim.  Kini kasus pidana Safeyah, masih berjalan.

Sebelumnya, Sopamena yang juga terlibat dalam kasus ini, oleh majelis hakim telah diputus bersalah dan dijatuhi hukuman kurungan selama 6 bulan pada perkara No. 3541/Pid.B/2012/PN.Sby. Tak puas, Sopamena banding ke Pengadilan Tingi (PT) dengan no. 306/Pid/2014/PT. Sby. Bahkan secara keperdataan perlawanan, Sopamena pada nomer perkara 881/pdt.Plw/2013/PN.Sby gugatannya ditolak oleh hakim.  “Sebenarnya, objek itu di Jemur Andayani no 9. Tetapi oleh Safeyah, obyek itu diperlebar ke nomer 7, 9 dan 11,” terang Christian, kuasa hukum dari pelapor.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar