Beberkan sejumlah data peralihan dari Direktorat Pajak ke Dispenda
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sidang kasus pemalsuan surat dengan terdakwa Diah Ernawati, mantan Lurah Jemur Wonosari kembali disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2015).
Dalam persidangan yang digelar diruang sari itu, jaksa penuntut umum Ahmad Jaya menghadirkan dua orang saksi yakni Isnul dari Kantor Pajak DJB Jatim 1 dan Rustamadji, Mantan Kepala Dinas Pendapatan dan Pengelolahan Keuangan Daerah (Kadispenda) Pemkot Surabaya.
Keduanya ditanya tentang seputar Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terkait obyek lokasi dalam perkara pidana ini.
Kedua saksi BAP Polisi ini sangat meringankan posisi terdakwa. Isnul, saksi dari Kantor Pajak ini hanya memberikan keterangan tidak tau terkait kasus ini.
Sontak, ketidak tahuan saksi mengenai kasus ini membuat Hakim Maksi Sigerlaki bertanya tanya ke Jaksa Ahmad Jaya."Bagaimana ini pak Jaksa , saksi nya kok seperti ini,"kata hakim Maksi yang dijawab senyuman kecil dari jaksa Ahmad Jaya.
Ketidaktauan saksi dalam materi perkara ini dikarenakan, sejak tahun 2011, institusinya tidak lagi mengurusi Iuran Pembangunan Daerah (Ipeda). "Kami hanya membidangi PPN dan PPH, kalau masalah Ipeda , penangannanya sudah dialihkan ke Pemkot Surabaya,"kata saksi Isrul.
Sementara, Saksi Rustamadji, Mantan Kadispenda Pemkot Surabaya memberikan keterangan yang lebih detail. Diakuinya, dalam isntitusinya tidak mengenal letter c tetapi dikenal dengan nama peta blok.
Dalam peta blok nomor 357830100180033 tercatat sebagai nama obyek pajak (NOP) adalah Sopiyah Imam Kodrat (terdakwa dalam berkas terpisah,red), dengan Luas tanah 4331 meter persegi dan luas bangunan 489 meter persegi.
"Data itu merupakan data dari Direktorat Pajak,"jelasnya.
Diakui Rustamadji, Lahan di jalan jemur sari no 7 hingga 11 Surabaya itu merupakan lahan sengketa, itu diketahui setelah adanya pengajuan perubahan nama obyek pajak yang diajukan Heru Kamaldi (saksi pelapor,red) melalui kuasanya yakni Angga Saputra pada 20 November 2013.
"Setelah kita cek, ternyata lokasinya sengketa, sehingga kami tidak dapat memproses perubahannya, sebaliknya Sopiyah juga pernah mengajukan tapi juga tidak kita proses, "jelasnya.
Usai persidangan, Jaksa Ahmad Jaya tetap berkeyakinan dapat membuktikan dakwaannya meski dua saksi yang dihadirkannya itu tak berpihak padanya."gak apa apa, tidak semua keterangannya meringankan, kan masih ada saksi lagi,"ujarnya saat dikonfirmasi.
Sementara, Ilhamto selaku tim pembela terdakwa tak mau menanggapi banyak atas keterangan kedua saksi meski posisinya sangat meringankan kliennya. "Sejatinya memang begitu,"singkatnya sembari meninggalkan ruang persidangan.
Sementara dipersidangan lain, Majelis hakim yang diketuai Maksi Sigerlaki menolak eksepsi yang diajukan terdakwa Sopiyah Imam Kodrat melalui tim pembelannya. Hakim meminta Jaksa Ahmad Jaya untuk melanjutkan perkara ini pada tingkat pembuktian. "Menolak eksepsi terdakwa dan memerintahkan jaksa untuk mengahdirkan para saksi,"ucap Hakim Maksi dalam amar putusan sela yang dibacakan diruang sidang sari.
Seperti diketahui, Perkara ini bermula ketika terdakwa Diah Ernawati menjabat sebagai Lurah Jemur Wonosari telah membuat surat keterangan riwayat tanah atas nama Sofiah bin Imam Kodrat. Padahal sesuai data yang tercatat dibuku letter C No 1332, obyek seluas 4020 tersebut milik Heru Kamaldi Djojonegoro.
Surat itu digunakan Sofiyah Imam Kodrat sebagai bukti untuk menggugat perdata Heru Kamaldi. Dengan bukti itulah terdakwa Diah Ernawati dilaporkan ke Polrestabes Surabaya karena dianggap menerbitkan surat keterangan riwayat tanah yang isinya tidak benar atau palsu.
Atas perbuatannya itulah, Terdakwa Diah didakwa melanggar pasal 263 ayat (2) tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman 6tahun penjara. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar