KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya terus mengebut kasus prona di kelurahan Penjaringansari. Meski sebelumnya instansi penegak hukum yang berkantor di jalan Sukomanunggal ini telah menetapkan Lurah Penjaringansari, Wahyu Priherdianto sebagai tersangka.
Namun hal tersebut, tak membuatnya puas. Kali ini Kejari Surabaya melebarkan sayapkan dengan mengembangkan kasus prona tersebut ke era lurah sebelumnya yakni Bagus Gitayana (mantan Lurah Penjaringansari).
Dibidiknya Bagus ini lantaran, pihak Kejaksaan menilai bila mantan Lurah Penjaringansari ini diduga juga menjalankan kegiatan prona serta mengetahui aliran dana yang mengalir kepada siapa saja.
Bagus Gitayana ini menjalani pemeriksaan di ruang seksi pidana khusus (pidsus) kejari surabaya
senin (6/4).
Sayangnya pemeriksaan Bagus ini terkesan disembunyikan, ini terlihat saat salah satu penyidik dikonfirmasi kabarprogresif.com. Menurut penyidik yang mewanti-wanti agar namanya tidak disebutkan, mengatakan
terkait pemeriksaan Bagus ini, pihaknya tidak mengetahuinya.
"Aku gak ngerti, bener aku gak ngerti, masak gak percaya ambek (sama) aku, coba tanyakan ke anak-anak lainnya." Jelasnya dengan mimik serius.
Lain halnya dengan Camat Sukolilo, Kanti Budiarti yang tak lain adalah atasan dari Bagus Gitayana yang saat ini menjabat sebagai Kasi Pemerintahan Kecamatan Sukolilo. Menurut Kanti, saat ini Bagus telah memenuhi panggilan Kejaksaan dan meminta ijin keluar.
"Ya benar, sekarang hari apa ya, kalau tiga hari yang lalu, kayaknya hari senin, dia (bagus)
minta ijin ke kejari Surabaya." Kata Kanti. (Arf)
0 komentar:
Posting Komentar