Pages - Menu

Halaman

Minggu, 26 April 2015

PEMBEBASAN SANDRA YANG MEMBUAHKAN JABATAN DANRAMIL

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada yang menarik pada saat pengarahan Danrem 084/Bhaskara Jaya Kolonel Inf Muhammad. Nur Rahmat kepada 20 orang para calon Danramil yang akan menduduki posisinya di wilayah Surabaya, sesuai Sprin Nomor 1996/XII/2014 dan Perkasad No 54 Tahun 2014 tentang organisasi dan tugas Koramil Type A yang dijabat oleh Perwira Menengah (Pamen) berpangkat Mayor, tampak salah satu calon Danramil yang masih berpangkat Kapten, Dia adalah Kapten Arh Suwanto yang menjabat sebagai Perwira Seksi Personalia (Pasipers) Kodim 0817/Gresik.

Seperti diketahui beberapa bulan yang lalu Kapten Arh Suwanto berhasil menggagalkan penyanderaan seorang anak bernama Zahriani Putri Agustin (9 tahun) siswi SDN Tlogopatut 2 Gresik, atas prestasi tersebut, Kapten Arh Suwanto tersebut mendapatkan apresiasi langsung berupa penghargaan dari Kasad Jenderal TNI Gatot Nurmantyo yaitu menduduki jabatan posisi Danramil Type A (Pamen berpangkat Mayor) yang berada di daerah Wonocolo wilayah Kodim 0832/Surabaya Selatan.

Sebelum menjabat sebagai Pasipers, Kapten Suwanto pernah menjabat sebagai Danramil 0817/17 dan Danramil 0817/10 wilayah Kodim Gresik. Dalam kesehariannya di kantor Kapten Suwanto adalah orang yang tegas dan sabar serta sangat peduli terhadap anggota dan bawahannya. Jabatan Danramil Type A yang akan dijabat oleh Kapten Suwanto tentunya berbeda dengan jabatan yang pernah diduduki sebelumnya, hal tersebut dikarenakan perkembangan situasi perkotaan yang semakin kompleks maka tuntutan kepemimpinan Komando kewilayahan yang harus menguasai kondisi geografi, demografi dan kondisi sosial masyarakat sekitarnya serta pembinaan teritorial untuk mewujudkan kemanunggalan TNI dan Rakyat.

Dikesempatan yang berbeda dalam sesi wawancara Kapten Suwanto menyampaikan rasa bangga atas penghargaan yang telah diberikan oleh Kasad, baginya sebagai seorang prajurit dalam berdinas selalu mengerjakan sesuai dengan aturan yang ada dan selalu loyal terhadap perintah pimpinan.(arf)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar