Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Senin, 13 April 2015

Pembunuh Nenek Lolos Tuntutan Mati

Ringannya Tuntutan Karena Ada Perdamaian

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Yoni Alfarisi, terdakwa kasus pembunuhan bisa bernafas lega, meski telah membunuh neneknya dengan cara sadis, namun dia lolos dari tuntutan mati.

Oleh jaksa penuntut umum (jpu), pemuda kelahiran 19 tahun ini hanya dituntut 15 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur didalam pasal 340 KUH Pidana.

"Menuntut terdakwa dengan hukuman 15 tahun Penjara," ucap jaksa Nurhayati saat membacakan surat tuntutannya dalam persidangan yang digelar diruang Tirta 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/4/2015).

Dijelaskan dalam surat tuntutan, pembunuhan itu terjadi pada 13 januari 2015 lalu. Usai menghabisi nyawa sang nenek dengan cara mencekik lehernya, terdakwa juga menguras habis perhiasan yang dikenakan korban dan membuang jasadnya dipinggir jalan Tol KM 400 Tanjung Perak Surabaya.

Sebelum melakukan pembunuhan, terdakwa mendatangi rumah korban dengan  mengendarai sepeda motor. Beberapa saat berbincang, dia kemudian mengajak Khalimah jalan-jalan menggunakan Bemo bernopol W 7664 UN yang biasa dipakainya bekerja.

Ditengah perjalanan, tepatnya didaerah Betro Sedati Sidoarjo, terdakwa mengajak korban makan  bakso, lantas  terdakwa Yoni mengajak neneknya ke arah Surabaya. " Saat melintas di jalan Tol, dia melihat sang nenek drop. Yoni lantas membeli vitamin untuk diberikan kepada Khalimah. Biasanya, kata Yoni, setelah dikasih vitamin neneknya itu kembail pulih. Tapi kali ini kondisinya malah semakin lemas," terang Nurhayati.

Lalu, kendaraan angkutan umum warna kuning hijau yang dikemudikannya lantas diparkir di pinggir jalan tol Satelit arah Tanjung Perak. “Saat kondisinya lemas itu, terdakwa  melihat korban  memakai cincin dan gelang. Seketika itu, terdakwa berniat untuk mengambilnya. Sebab, sejak seminggu sebelumnya terdakwa  juga sempat meminta perhiasan itu untuk bayar kontrakan rumah, tapi tidak diberi oleh korban,”sambung jaksa asal Kejari Tanjung Perak ini.

Karena kebingungan, Kemudian terdakwa memutuskan untuk membuang jenazah Khalimah di pinggir jalan. Setelah meninggalkan jenazah neneknya di pinggir jalan Tol KM 400 arah Tanjung Perak, Yoni kembali pulang ke rumahnya di Sedati, Sidoarjo.

"esok harinya,  perhiasan yang berhasil diambil dari korban dijual  dan uang itu dipakai untuk bayar kontrakan rumah dan diberikan ke teman wanitanya bernama Erna,"jelas Nurhayati.

Keesokan harinya, keluarganya mendapat kabar bahwa Khalimah meninggal dunia dan ditemukan tergeletak di jalan. Terdakwa Yoni yang ikut mendapat kabar itu dari pamannya pun langsung berlagak kaget."terdakwa  berpura-pura turut sedih, dan kemudian memilih kabur meninggalkan rumah untuk bersembunyi dan berhasil ditangkap Tanggulangin Sidoarjo,"lanjut jaksa Nurhayati dalam tuntutannya.

Usai persidangan, Jaksa Nurhayati mengakui, ringaanya tuntutannya tersebut dikarenakan adanya surat perdamaian dari keluarga. "Sudah ada perdamaian," dalihnya usai persidangan.

Sebelumnya, jaksa wanita asal Kejari Tanjung Perak ini mendakwa terdakwa dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. "Yang kita buktikan pembunuhan berencananya,"singkatnya semabari meninggalkan ruang sidang. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar