KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Layanan perizinan terpadu yang digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya di Balai Kota Surabaya, direspon positif oleh warga Kota Pahlawan. Utamanya oleh pengusaha minimarket/toko swalayan. Itu terlihat pada hari pertama pelaksanaan layanan perizinan terpadu, Jumat (24/4).
Pelayan terpadu yang digelar dalam rangka menyambut Hari Jadi Kota Surabaya (HJKS) ke-722 ini, sedikitnya melibatkan tujuh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang “pindah kerja” ke Balai Kota. Yakni Badan Lingkungan Hidup (BLH), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar); Dinas Pekerjaan Umum, Cipta Karya dan Tata Ruang (DPUCKTR); Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin); Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT); Dinas Kesehatan (Dinkes), plus Unit Pelayanan Terpadu Satu Atap (UPTSA). Ini terbilanbg istimewa karena SKPD-SKPD yang menangani perizinan, semuanya membuka desk dalam satu tempat. Dengan begitu, akan lebih memudahkan warga selaku pemohon izin karena hanya perlu datang pada satu tempat.
Dari sekian desk itu, meja layanan Disperdagin-lah yang paling banyak dikunjungi. Koordinator petugas administrasi dan programmer perizinan sekretariat Disperdagin Kota Surabaya, Sugiyono mengatakan, tamu yang datang ke desk Disperdagin kebanyakan pengusaha maupun konsultan yang datang untuk keperluan mengurus Izin Usaha Toko Swalayan (IUTS), izin prinsip dan juga kajian sosial ekonomi (Sosek).
“Mayoritas yang datang hari ini dari (pengusaha) minimarket. Rata-rata mengurus kajian Sosek (14 berkas) dan izin prinsip (29 berkas). Tadi juga ada ibu yang mau jualan kue, konsultasi terkait izin Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP),” jelas Sugiyono.
Soni, pengusaha toko swalayan, mengaku datang untuk mengurus IUTS. Semua berkas yang disyaratkan dibawanya. Diantaranya berkas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan izin gangguan (HO). Dia juga tidak perlu antre karena oleh petugas langsung diarahkan ke meja pelayanan Disperdagin dan langsung dilayani. “Saya mendapatkan informasi dari Disperdagin bahwa di Balai Kota ada pelayanan terpadu. Sebagai warga Surabaya, saya merasa dimudahkan dengan adanya pelayanan terpadu ini. Apalagi tidak perlu antre dan langsung dilayani,” ujar Soni.
Kepala Disperdagin Kota Surabaya, Widodo Suryantoro mengatakan, pihaknya memang membagikan informasi perihal pelayanan terpadu tersebut kepada warga sebagai tindak lanjut dari jumpa pers oleh Sekda Kota Surabaya, Kamis (23/4). Dia mempersilahkan pengusaha mengurus perizinan yang diperlukan. “Untuk pengurusan IUTS, kalau sudah lengkap semua berkasnya, tiga hari selesai (ijin prinsip),” ujarnya.
Selain Disperdagin, meja layanan Dinas Pengelolaan Bangunan dan Tanah (DPBT), juga menjadi sararan kunjungan warga. Mayoritas mengurus pendaftaran tinggal di rumah susun (Rusun) milik Pemkot. Salah satunya pasangan suami istri, Taufik (29) dan Zahro (29). Pasutri yang tinggal di Bratang ini mengaku ingin mendaftar tinggal di rumah susun (Rusun) milik Pemkot di Wonorejo.
“Sayangnya Rusun yang di Wonorejo sudah penuh dan kita diarahkan ke Rusun di Romokalisari. Meski begitu kami lega. Paling tidak, kami sudah mendapatkan informasi yang jelas. Apalagi, pelayanannya juga bagus dan tidak ribet. Juga tidak pakai antre,” ujar Taufiq.
Demi memudahkan warga Surabaya dalam memanfaatkan layanan terpadu di Balai Kota, car free day yang biasanya digelar setiap Jumat terakhir di kawasan pemkot, ditiadakan. “Supaya warga lebih mudah dalam mengurus pelayanan perizinan terpadu di Balai Kota” ujar Kepala BLH Kota Surabaya, Musdiq Ali Suhudi.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Hendro Gunawan dalam jumpa pers di ruang sidang Sekda Surabaya, Kamis (23/4) mengatakan, pelayanan perizinan di Balai Kota dibuka selama seminggu dan beroperasi pada hari dan jam kerja. Masyarakat dapat mengakses beragam jenis perizinan. Mulai dari layanan kependudukan, kesehatan, izin bangunan hingga usaha/investasi. Beberapa izin, sebut saja izin mendirikan bangunan (IMB), surat izin usaha perdagangan (SIUP), izin usaha toko modern (IUTM), izin gangguan (HO) dan lain sebagainya bisa dilayani di balai kota. Bahkan, warga juga dapat mengakses e-health, sebuah aplikasi yang memudahkan pasien puskesmas mendapatkan layanan kesehatan. “Pada intinya kami ingin mendekatkan pelayanan perizinan kepada masyarakat,” kata Hendro. (arf)
Minggu, 26 April 2015
Home »
Metropolis
» Pengusaha Minimarket “Serbu” Layanan Perizinan di Balai Kota
0 komentar:
Posting Komentar