Sudah Bangkrut, Dipenjara, Harta pun Mau ‘Dirampok’
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Sungguh tragis nasib yang dialami Tan Imam Maulana (48) warga Jalan Darmo Harapan Indah Surabaya. Pria pengusaha ini harus berjuang mati-matian melawan proses hukum yang dialamatkan padanya.
Penderitaan Tan Imam Maulana semakin lengkap, setelah dipenjarakan karena dituduh tak mau membayar hutang, kini dia malah akan di bangkrutkan oleh orang yang memberinya hutang.
Hal itu terlihat dalam persidangan kepailitan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (1/4/2015). Dalam persidangan tersebut, pengusaha Sonny Ongkoharjo melalui kuasa hukumnya Taufan Hidayat menyatakan, pihaknya memang sedang mengajukan pailit terhadap Tan Iman Maulana.
Gugatan kepailitan yang diajukan itu dikarenakan ,pihak Tan Maulana dianggap tidak memiliki itikad baik untuk melunasi hutang-hutangnya, pada kliennya. Kasus ini sendiri berawal saat pihak Tan meminjam uang sebesar Rp 2,7 miliar pada sang klien. Seiring dengan perkembangan waktu, usaha yang dijalan Tan, rupanya tidak menunjukkan hasil alias bangkrut.
Hal ini, rupanya mempengaruhi pinjaman Tan pada Sonny. Tan, dianggap tidak melunasi hutang sebagaimana mestinya. Oleh karena itu, sekitar tahun 2006 – 2007 Tan pernah masuk penjara, karena dikenakan pidana penipuan penggelapan.
“Dia pernah masuk penjara, karena kasus ini. Oleh karenanya, sekarang kita ajukan pailit, karena dia waktu itu tidak memiliki jaminan untuk membayar hutangnya. Kita mintakan sita harta,” ujarnya.
Disinggung berapa jumlah hutang yang harus dibayar oleh Tan, ia mengaku jika Tan memiliki hutang sebesar Rp 2,7 milyar. Tan pun sempat membayar sekitar Rp 200 jutaan, sehingga masih tersisa hutang sebesar Rp 2,5 Milyar. “Itu sudah termasuk bunga dan kerugian atas keuntungan yang seharusnya didapat klien saya,” ujarnya.
Sementara , Tan mengaku pihaknya kini tengah berjuang untuk melawan tindakan yang dianggapnya zalim tersebut. Sebab, sebelum harta mau ‘dirampok’, dirinya sudah dipenjarakan dulu oleh pihak Sonny.
Kriminalisasi yang ditimpakan padanya tersebut dianggapnya janggal. Sebab, ia sudah pernah melakukan pembayaran hutang sebesar 7 Kg emas batangan senilai Rp 1,4 milyar. Namun, hal ini tidak diakui oleh Sonny. Sehingga, pihaknya kini melaporkan kasus penipuan tersebut ke polisi.
"Saya itu sudah bayar hutang pada dia (Sonny) pakai emas batangan. Rupanya dia tidak mengakui dan tidak puas. Saya pun dimasukkan penjara sama dia. Kini, dia bahkan mau menyita harta saya. Rasanya dia memang mau menghancurkan hidup saya,” pungkasnya.
Seperti diberitakan diketahui, Tan Iman Maulana melaporkan dua orang pengusaha Sonny Ongkoharjo dan Hengky Ongkojoyo, keduanya warga Darmahusada Indah Utara. Laporan ini bernomor LPB/488/III/2015/UM/SPKT, di laporkan ke Polda Jatim, Selasa (31/3). (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar