Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 06 April 2015

Separuh Hasil Korupsi Hibah Kadin diserahkan Ke Kejati

Tersangka Nelson Sembiring Kembali Serahkan Setengah Milliar ke Penyidik. 
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Nelson Sembiring, tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim, kembali mengembalikan uang kerugian negara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Senin (6/4/2015).  Hingga saat ini,  separuh dari total dana hibah yang diusut, Rp 20 miliar sudah dititipkan di Kejaksaan.

Uang yang diserahkan Nelson sebesar Rp 500 juta. Sebelumnya, dua kali Nelson juga menyerahkan uang ke Kejati, dengan nilai Rp 2,5 miliar dan Rp 750 juta. "Pengembalian uang dilakukan pengacara tersangka Nelson jam 11 siang. Uang langsung dibawa ke bank untuk dihitung dan dititipkan," kata Romy Arizyanto, Kasipenkum Kejati Jatim.

Sebelumnya, tersangka lain dalam kasus sama, Diar Kusuma Putra, dua kali menyerahkan uang kerugian negara. Pertama Rp 2,5 miliar dan kedua Rp 2,453 miliar. Jika digabung, total dana yang dikembalikan semuanya Rp 8,703 miliar. "Semuanya dititipkan ke bank dan jadi bukti di persidangan nanti," ujar Romy.

Sementara itu, pengacara Nelson, John Ferederick Henstz, membenarkan jika kliennya menyerahkan uang lagi ke Kejati. Namun ia lagi-lagi membantah bahwa duit tersebut sebagai bentuk pengakuan kliennya bersalah. "Jika di persidangan tidak terbukti semua dana yang diserahkan dikembalikan ke klien kami," tandasnya.

Kasus dugaan korupsi di Kadin Jatim mencuat ke permukaan akhir 2014 lalu, setelah tim penyidik Kejati Jatim membawa paksa pejabat Balitbang Jatim, Heru Susanto, untuk dimintai keterangan. Ternyata, dia diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Kadin Jatim Rp 20 miliar.

Belakangan diketahui, pemeriksaan tersebut berhubungan dengan keterlibatan pejabat penting di Balitbang Jatim, Nelson Sembiring, dalam kasus ini. Sebab, diketahui Nelson juga menjadi pengurus di Kadin Jatim, yakni sebagai Wakil Ketua Umum Bidang Energi Sumber Daya Mineral.

Setelah melalui proses penyelidikan, Kejati akhirnya menemukan bukti kuat terjadinya penyimpangan. Kejati akhirnya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni Wakil Ketum Bidang Hubungan Kerjasama Antar Provinsi Kadin Jatim Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring. Keduanya kini ditahan di Rutan Medaeng. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar