Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 08 April 2015

Sosialiasi Netralitas TNI dalam Pilkada 2015

KABARPROGRESIF.COM : (Jak Pusat) Mengingat begitu pentingnya sikap netralitas dalam membangun demokrasi dan profesionalisme, maka pembinaan sikap netralitas harus benar-benar dipahami, dihayati dan diimplementasikan dalam kehidupan prajurit dan PNS TNI, terutama pada penyelenggaraan Pemilu Pilkada di beberapa daerah Propinsi, Kabupaten dan Kota di seluruh wilayah Indonesia.

Hal tersebut mendasari Pasi Komsos Siter Korem 051/Wkt Mayor Kav Luky Dibyanto didampingi Staf Teritorial, memberikan materi Netralitas TNI pada Pemilukada bagi prajurit TNI dan PNS Korem 051/Wkt bertempat di Aula Wijayakarta.

Netralitas TNI adalah bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis sesuai amanah reformasi internal TNI dalam Undang-Undang Nomor : 34 tahun 2004. TNI harus netral tidak boleh memihak/mendukung salah satu partai manapun. Implementasi netralitas TNI dalam pemilu/pemilukada adalah :

Pertama, Netral dengan tidak memihak dan memberikan dukungan kepada salah satu kontestan pemilihan umum/pilihan kepala daerah. Kedua, Mengamankan penyelenggaraan pemilihan umum/pemilihan umum kepala daerah sesuai dengan tugas dan fungsi bantuan TNI kepada Polri.  Ketiga, Prajurit TNI tidak gunakan hak pilih baik dalam pemilu/pilihan kepala daerah. Keempat, Khusus bagi keluarga Prajurit TNI (istri/suami/anak Prajurit TNI), hak memilih merupakan hak individu selaku warga Negara, institusi/satuan dilarang beri arahan dalam menentukan pelaksanaan hak pilih tersebut.

Oleh karena itu setiap prajurit TNI baik selaku perorangan maupun atas nama institusi tidak memberikan bantuan dalam bentuk apapun kepada peserta Pemilu dan Pemilukada baik Parpol atau perseorangan untuk kepentingan kegiatan apapun dalam Pemilu maupun Pemilukada, tidak melakukan tindakan dan/atau pernyataan apapun yang bersifat mempengaruhi keputusan KPU atau KPUD dan/atau Panwaslu atau Panwasda. Tidak memberikan komentar, penilaian dan mendiskusikan apapun terhadap identitas maupun kualitas salah satu Parpol atau perseorangan peserta Pemilu dan Pemilukada, setiap prajurit baik perorangan maupun institusi wajib untuk selalu mewaspadai setiap perkembangan situasi di lingkungannya serta melaksanakan temu cepat dan lapor cepat secara hierarkhis apabila ada kejadian atau kegiatan yang berindikasi mengarah kepada menghambat, mengganggu atau menggagalkan Pemilu dan Pemilukada.

Setiap pimpinan atau komandan atau atasan berkewajiban untuk memberikan pemahaman tentang netralitas TNI dengan mempedomani buku netralitas TNI tahun 2008 kepada anggota atau bawahannya dan bertanggung jawab atas pelaksanaannya di lapangan. (arf)

0 komentar:

Posting Komentar