Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 01 April 2015

Sosialisasi P4GN di Korem 081/DSJ

KABARPROGRESIF.COM : (Madiun) Korem 081/DSJ gelar Sosialisai Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) bagi Prajurit dan PNS Korem 081/DSJ serta Satuan Dinas Jawatan Jajaran Korem 081/DSJ, bertempat di Aula Makorem 081/DSJ Jl. Pahlawan No. 50 Kota Madiun. Senin (30/3).

Acara yang dibuka Komandan Korem Korem 081/DSJ Kolonel Czi M. Reza Utama, dihadiri Kasrem 081/DSJ Letkol Inf Akhyari, S.IP, para Kasi Korem, Dandim 0803 Madiun, Dan/Kasatdisjan Rem 081dan angota TNI/PNS Korem 081/DSJ serta Satdijan Wilayah madiun.

Dalam sambutannya Danrem 081/DSJ menyampaikan selamat datang kepada Tim Penyuluh beserta Rombongan, selain itu juga menyampaikan bahwa pemberantasan Narkoba tidak hanya difokuskan di wilayah perkotaan tetapi juga dilakukan di pelosok-pelosok pedesaan.

Danrem menegaskan pimpinan akan menindak tegas setiap anggota baik TNI maupun PNS jika terbukti terlibat kasus penyalahgunaan narkoba. Tujuan dari sosialisasi ini, agar seluruh Prajurit maupun PNS dapat terbebas dari pengaruh bahaya narkoba, yang  pada  akhirnya  bisa  merusak  moral  dan kepribadian setiap Prajurit maupun PNS itu sendiri.Tegasnya

Dalam sosialisasi tersebut, pemberi Materi dari Denkesyah madiun Mayor Ckm (K) dr. Setiadewi menyampaikan bahwa Narkoba atau NAPZA adalah bahan/zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan/psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya.

Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.

Narkotika terdiri dari 3 golongan :

1. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja.

2. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin.

3. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein.



Sedangkan Narkoba memiliki 3 sifat, yaitu Habitual (Kangen kepada Narkoba), Adiktif (Ketergantungan) dan Toleran (Semakin enak dosis bertambah) dan bahan dosis Narkoba terbuat dari Candu, Heroin dan Kokein.

Untuk itu dalam penanggulangannya melalui 3 pilar, antara lain Pencegahan, Rehabilitasi dan Pemberantasan, selain itu ditambahkan  bahwa dampak dari penggunaan narkoba adalah masalah kejiwaan.

Sementara itu, pemberi materi dari Kasat Narkoba Polresta madiun AKP Sungkono, SH, menyampaikan sanksi hukum terhadap pengguna dan pengedar narkoba, jaringan narkoba saat ini sudah merambah sampai tingkat desa. Baik itu pelajar, pemuda maupun ibu rumah tangga.

Diharapkan kepada seluruh anggota TNI dan PNS Korem 081/DSJ beserta jajaranya untuk bersatu memerangi narkoba serta harus memiliki pola pikir, sikap dan terampil menolak penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, sedangkan untuk memerangi bahaya narkoba dibutuhkan sebuah komitmen bersama disemua pihak.(arf)

0 komentar:

Posting Komentar