Pages - Menu

Halaman

Selasa, 28 April 2015

Tak Hadirkan BB Sabu, Jaksa Kejari Perak didamprat Hakim

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Entah mimpi apa yang dialami Solton,  Jaksa yang bertugas di Kejari Tanjung Perak harus menanggung rasa malu dihadapan para pengunjung sidang lantaran menjadi bulan-bulanan amarah majelis  hakim yang menyidangkan kasus narkoba.

Marahan majelis hakim yang terdiri dari Lamsana Sipayung (Ketua) ,Burhanudin dan I Dewa Gede Ngurah Adnyana pada jaksa bertubuh tambuh ini  dalam persidangan memang cukup beralasan.

Tak dibawanya barang bukti perkara sabu ini oleh jaksa Solton dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/4/2015)  menjadi pemicu amarah majelis hakim.

Sepanjang persidangan ini digelar, Solton mendapatkan dampratan dari ketiga hakim secara bergantian. Sikap marah hakim itupun hanya disambut bungkam oleh Solton. Peristiwa itu hingga membuat puluhan pengunjung sidang terperangah.

Peristiwa itu terjadi dalam sidang perkara bandar narkoba dengan terdakwa Luki Juliana (35), warga Sidotopo Wetan, Surabaya. Barang bukti dalam perkara ini adalah dua paket sabu sebanyak dua ons, dua paket sabu 20 gram, tiga paket sabu 36 gram, timbangan elektrik, tas kain dan beberapa barang bukti lain.

Kemarahan majelis hakim bermula saat hakim Lamsana Sipayung, ketua majelis hakim menanyakan barang bukti untuk dikroscek dengan data dari penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak yang dihadirkan menjadi saksi. “Tidak kami bawa pak hakim,” jawab Solton.

Sontak, hakim pun marah. “Sudah berkali-kali seperti ini. Bertahun-tahun kami mengingatkan, tapi tetap saja seperti ini. Bagaimana pekerjaan jaksa ini, seperti selalu meremehkan sidang. Saksi sudah hadir, tapi barang bukti tidak ada,” ujar Lamsana Sipayung dengan nada tinggi.

Ditanya alasannya, jaksa Solton malah menyalahkan petugas kejaksaan. “Petugas kejaksaan tidak membawa barang bukti itu pak hakim. Kami janji akan menghadirkan barang  bukti tersebut pada sidang berikutnya,” jawab Solton.

Mendengar itu, majelis semakin marah. Bahkan, hakim Burhanuddin selaku hakim anggota juga ikutan marah. “Selalu seperti itu jawabannya. Saksi-saksi sudah hadir, malah barang buktinya tidak ada. Narkoba ini masalah besar, masuk kategori kejahatan luar biasa. Apakah saudara tidak paham itu,” kata Burhanuddin dengan muka memerah.

Suasana serupa berulang kali terjadi selama persidangan. Beberapa saat sidang dilanjutkan dengan keterangan penyidik Polres Tanjung Perak, hakim kembali mengungkit permasalahan barang bukti. Terutama, ketika hendak mencocokkan keterangan saksi dan terdakwa terkait barang bukti sebanyak itu.

Kekecewaan juga diungkapkan kuasa hukum terdakwa. Ronald Tomasa, pengacara terdakwa Luki mengaku sangat kecewa dengan kinerja jaksa. “Barang bukti itu sebenarnya sangat penting dalam perkara ini. Terutama, untuk mengkroscek dengan keterangan saksi. Khususnya, barang bukti dua paket sabu yang beratnya 20 gram,” kata Ronald.

Ditemui usai sidang, dia menyebut bahwa peristiwa seperti ini juga kerap diketahuinya. Beberapa kali sidang di PN Surabaya, Ronald mengaku kerap mengetahui jaksa disemprot hakim gara-gara tidak membawa barang bukti dalam persidangan.

Terpisah, Dalam sidang ini, terungkap bahwa terdakwa Luki merupakan jaringan Lapas. Penyidik dalam kesaksiannya menyebut bahwa narkoba itu didapat Luki dari suaminya bernama Robi yang sedang mendekam di dalam penjara juga dalam perkara narkoba.

Pernyataan itu diiyakan oleh Luki. “Memang  benar (apa yang disampaikan oleh penyidik) pak hakim,” jawab perempuan yang bekerja di perusahaan yang berada di Atom Megah Surabaya saat ditanya majelis hakim.

Terungkapnya perkara ini berawal saat petugas Polres Tanjung Perak menangkap Yanuar, kurir sabu yang sedang melintas di jalan Tembok Sayuran Surabaya, awal Desember lalu. Dari tangan Yanuar, polisi mengamankan 31 gram sabu.

Dalam pemeriksaan, Yanuar mengaku mendapat barang dari Luki. Pada hari yang sama, petugas pun langsung mencari Luki. Perempuan itu ditangkap saat di tempat kerjanya. Awanya, diamankan dua paket sabu berisi 20 gram di dalam tas Luki.

Kemudian, dia dikeler ke rumahnya di Sidotopo Wetan. Dari sana, petugas menemukan duan ons sabu beserta timbangan elektrik yang disimpan di bawah rak tivi rumahnya. Dari situ, petugas terus melakukan pengembangan, hingga akhirnya Luki mengaku bahwa mendapat barang dari suaminya yang sedang berada di dalam penjara.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar