Rabu, 08 April 2015

Hakim Sebut Terdakwa Maniak 


KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Tak ada rasa menyesal dan bersalah, Efrisal Dwinka Sahrisah, yang bekerja sebagai debt collector disebuah perusahaan pembiayaan sepeda motor ini malah cengengesan saat Juwita, Kekasih yang dianiaya itu bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (8/4/2015).

Dengan menangis, Juwita menceritakan perlakuan keji terdakwa yang menyebabkan batang hidungnya retak akibat jotosan dari terdakwa yang dilakukan secara berulang-ulang.
Nampaknya, kekerasan fisik itu sering dilakukan terdakwa,
Dan pada 12 Desember 2014 lalu inilah merupakan  peristiwa yang paling buruk dialami Juwita, perlakuan itupun akhirnya dilaporkan ke Polsek Dukuh Pakis.

"Dia datang ke tempat kerja saya, sambil marah-marah untuk meminta saya keluar kerja dan tidak bergaul dengan teman -teman," jelasnnya sambil menangis.

Karena tak dituruti, terdakwa berusia 38 tahun ini malah bertambah berang, dia memukul Juwita dan juga menginjak-injak korban. " "Hidung saya sampai retak dan saya tidak bisa melakukan aktifitas kerja selama dua hari,"jelas Juwita menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai, I Dewa Gede Ngurah  Adnyana dalam persidangan yang digelar diruang sari.

Selain memukul bagian wajah, terdakwa juga menjotos jotoskan sebuah alat yang terbuat dari besi ke bagian kepala korban. "Dia juga membawa roti kalung yang dibentur benturkan dikepala saya,"kata Juwita.

Penganiayaan itu diduga bermotif cemburu, pasalnya saat terdakwa mendatangi kost korban, dan menjumpai seorang laki laki yang berada dikamar kost korban."oleh teman saya bernama Devi,dia diantar ke kantor saya," terangnya.

Ditengah Juwita memberikan kesaksian ,Hakim Burhanudin selaku hakim anggota, terlihat geram melihat sikap terdakwa yang terlihat cengingisan ketika saksi korban menceritakan peristiwa penganiayaan itu. "Kenapa kamu senyam senyum, belum jadi istri sudah kamu beginikan korban, gimana kalau jadi istri kamu, bisa bisa jadikan dia sansak hidup,"kata Burhanudin dengan nada tinggi kepada terdakwa.

Selain itu, Mangapul Girsang anggota hakim lainnya malah beranggapan lain atas psikologis terdakwa yang dianggap memiliki sifat maniak. "Pacar anda itu tergolong maniak, mencintai dengan cara kekerasan,"Ucap Hakim Mangapul pada saksi korban.

Jaksa Penuntut Umum Ahmad Jaya juga menghadirkan Eko Hendri Wjaya, saksi Polisi dari anggota Polsek Dukuh Pakis yang melakukan penangkapan terhadap terdakwa. "Setelah kita amankan, terdakwa juga memiliki celurit yang disimpan didalam mobik saksi lainnya, itupun saya ketahui dari satpam ruko,"terang Eko dalam persidangan.

Dari ketarangan Juwita, celurit tersebut sering dibawa terdakwa bekerja dan  digunakan untuk menakuti nakuti orang yang mengalami masalah piutang dengan kantornya. " dari dulu, celurit itu dibawa kerja untuk nakutin orang yang kena kredit macet,"ucap Juwita diakhir persidangan.

Atas perbuatannya, terdakwa asal Jember ini dijerat dengan pasal berlapis yakni didakwa melanggar pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman  hukuman paling lama  5 tahun penjara dan pada dakwaan kedua dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan alat pemukul dengan ancaman hukuman selama-lamanya 10 tahun penjara. (Komang)



0 komentar:

Posting Komentar

Narkoba

Koperasi & UMKM

Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Translate

Hukum

Metropolis

Nasional

Pidato Bung Tomo


Hankam

Popular Posts

Blog Archive