Pages - Menu

Pages - Menu

Rabu, 15 April 2015

Terbukti Selundupkan 1,9 Kg Sabu, WNA Hongkong ini divonis 14 Tahun Penjara.

KABARPROGRESIF,COM : (Surabaya) Majelis hakim yang diketuai Sukadi menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara terhadap terdakwa  Wu Chi Lung (38). Pria asal Hongkong ini dinyatakan terbukti bersalah melakukan penyelundupan sabu seberat 1,9 Kg.

Selain menghukum badan, Terdakwa juga dihukum mewajibkan membayar denda sebesar Rp 1 milliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan penjara.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal 113 ayat 1dan 2  Undang Undang RI Nomor 35 tahun Tahun 2009,"kata Hakim Sukadi saat membacakan amar putusan yang dibacakan diruang sidang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (15/4/2015).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa Winda dari Kejati Jatim yang menuntut tetdakwa dengan hukuman 17 tahun penjara.

Seperti diketahui, penyelundupan sabu oleh terdakwa berhasil digagalkan Customs Narcotics Team (CNT) Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jatim I. Dalam penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sabu-sabu (SS) seberat 1.970 gram di Terminal 2 Kedatangan InternasionalBandara Juanda.

Narkotika jenis methapethamine itu disita dari terdakwa yang menaiki pesawat Cathay Pasific nomor penerbangan CX-781 rute Hongkong-Surabaya.

Modus dalam penyelundupannya, barang haram itu disembunyikan dalam perut dan kaki (body
strapping). Kejahatan penyelundup terendus setelah gerak geriknya mencurigakan dan saat melewati X Ray dan chek body, terdeteksi membawa barang berbahaya jenis SS.

Barang yang dibungkus dalam 17 bungkus di dalam perut, dan ditaruh di kaki kiri dan kanan masing-masing 4 bungkus.

Hasil uji laboratorium di Balai Pengujian dan Identifikasi Barang (BPIB) tipe B Surabaya menunjukkan bahwa kristal putih dalam bungkusan plastik tersebut adalah positif SS. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar