Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 07 April 2015

Terdakwa Penganiayaan di Istimewakan, Jalani Sidang Tanpa Menggunakan Rompi Tahanan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Perlakuan yang diberikan Jaksa Tri Murdiyanti terhadap Rudi Mulianto bisa dibilang istimewa. Pasalnya, untuk membedakan pengunjung dengan seorang terdakwa , biasanya jaksa wajib memberikan pakaian khusus berupa rompi tahanan untuk dipakai oleh terdakwa selama menjalani persidangan.

Namun, berbeda dengan perlakuan terhadap terdakwa kasus penganiayaan kakak kandung ini , ketika  kasusnya disidangkan  perdana di PN Surabaya, Selasa (7/4/2015). Terdakwa yang tinggal di Jalan Kartini No 35 Surabaya ini tak seperti menjadi pesakitan, Dia tak mengenakan rompi tahanan layaknya tahanan lainnya.

Persidangan ini mengagendakan pembacaan surat dakwaan jaksa penuntut umum. Oleh jaksa, Terdakwa berusia 45 tahun  ini dijerat dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan,  dan pada dakwaan kedua, dia didakwa melanggar  Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan.

Perkara ini merupakan buntut dari  saling lapor, sebelumnya Terdakwa melaporkan kakak kandungnya yakni Edi Jasin alias Vinsen yang telah menganiayanya. Dan oleh Hakim PN Surabaya, Edi Jasin divonis 2 bulan 10 hari.

Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa saling mengkalim sama sama dianiaya ini terjadi pada 16 Oktober 2013 lalu. Saat itu kedua orang tua  mereka dan Terdakwa Rudi mendatangi rumah yang 'gono gini' yang dibuat kantor oleh saksi Edi Jasin yang terletak di Jalan Musi 40 Surabaya dan meminta mengosongkannya.

Namun, saksi Edi Jasin menolaknya dengan dalih, rumah tersebut telah diwariskan padanya. Sontak, hal itu membuat terdakwa naik pitam. "Terdakwa menarik kerah baju korban dan memukul korban yang mengenai beberapa bagian dari tubuh korban, " Kata Jaksa Tri Murdiyanti saat membacakan surat dakwaannya.

Setelah sempat jatuh akibat didorong, terdakwa mengambil telepon jenis wareless yang berada dimeja kantor dan melempar kearah korban, namun lemparan itu tak mengenai korban dan cuma mengenai dinding tembok hingga menyebabkan wareless itu rusak.

" Sambil marah-marah, terdakwa kembali mengambil kursi tamu dan melemparkannya ke arah pintu masuk yang berbahan kaca hingga menyebabkan kursinya rusak, kacanya tergores dan dinding temboknya gumpil dan cat temboknya terkelupas," sambung jaksa wanita yang bertugas di Kejati Jatim ini.

Usai pembacaan dakwaan, terdakwa mengajukan penangguhan penahanan ke majelis hakim. Sebelum perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan, Penyidik Kepolisian dan Kejaksaan telah menahannya. Terdakwa di tahan sejak 16 Maret 2015 lalu.

Selain itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya akan mengajukan keberatan atas dakwaan Jaksa. Keberatan itu akan dituangkan dalam nota eksepsi yang dibacakan dalam persidangan berikutnya.  (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar