Berdalih Untuk Nyuap Jaksa dan Hakim Dalam Meringankan Hukumannya
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Li Tsung Lin asal Taiwan, terdakwa kasus penyelundupan buru nuri ini 'ngoceh' telah ditipu seorang transater atau penterjemahnya bernama Veve, sabesar Rp 75 juta. Uang itu didalihkan untuk menyogok jaksa dan hakim agar hukumannya dapat diringankan.
'Nyanyian' itu dilontarkan terdakwa saat membacakan nota pledoinya yang menggunakan bahasa Taiwan dan diterjemahkan oleh Cik Lin, selaku penterjemah baru nya yang menggantikan veve.
"Saya dijanjikan hukuman empat bulan, tapi sampai lima bulan ini saya tak kunjung keluar sampai saya sakit, saat itu veve bilang mau bayar jaksa dan hakim,"ucap terdakwa saat membacakan pembelaannya yang diterjermahkan oleh cik lin selaku transletternya.
Pengakuan itu sontak membuat majelis hakim yang terdiri dari Efran Basuning, Jihad Arkhanuddin dan Imam Khanafi terkejut. Bahkan Hakim Efran meminta terdakwa untuk melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib. "Itu tidak benar kalau hakim menerima sesuatu, dan masalah itu bukan urusan kami, kalau anda tertipu silahkan laporkan ke Polisi,"pungkas Hakim Efran pada terdakwa.
Sebelumnya oleh jaksa penuntut umum Nining dari Kejati, terdakwa berambut botak ini dituntut 1,6 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya hayati dan ekosistem.
Seperti diketahui, penangkapan terdakwa berawal saat petugas Aviation Security (Avsec) di Terminal II Bandara Juanda mencurigai barang bawaan penumpang berupa tas koper, Jumat (28/11/2014) sekitar pukul 23.35 malam. Saat itu Huang Min Chum (terdakwa lain dalam berkas terpisah) dan Lee Tsung Lin, hendak masuk ke ruang tunggu di keberangkatan gate 7-9. Mereka akan berangkat ke Taiwan dengan pesawat Eva Air nomor penerbangan BR 321.
Ketika tas koper melalui pemeriksaan sinar X-ray, petugas Avsec melihat ada 10 burung nuri yang kondisinya sudah dibius. Mengetahui ada burung nuri, kedua WNA asal Taiwan langsung diamankan.
Tak hanya itu, Agar memuluskan aksinya, terdakwa bekerja sama dengan orang dalam berinisial ASN, petugas sekuriti bandara.
Sehari sebelum keberangkatan, ASN membawa koper berisi burung bayan titipan Li ke Looding Dock Bandara Juanda. Langkah itu rupanya dilakukan untuk menghindari pemeriksaan. Dari Looding Dock, koper rencananya diserahkan ke Li di ruang tunggu lantai 2. Tetapi, sebelum koper diserahkan, petugas bandara curiga dengan gerak-gerik ASN. Dia pun diperiksa, lalu menyebut dititipi koper berisi burung bayan oleh seorang warga asing.
Petugas lantas mencari orang asing itu di ruang tunggu dengan bekal informasi ASN. Keberadaan Li akhirnya diketahui. Dia pun diamankan beserta kopernya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar