Pages - Menu

Halaman

Selasa, 28 April 2015

Tiga Perampok PT APS dihukum Sesuai Peranannya

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus perampokan PT Andalan Pasific Samudera (APS) akhirnya memasuki babak akhir. Majelis hakim yang diketuai I Dewa Gede Ngurah Adnyana menjatuhkan vonis berbeda terhadap tiga terdakwa kasus ini, yakni David Usaman alias Gultom (38), Jeriko Butar Butar alias Eko Saputra Butar (32), dan Wanabis Sitohang alias Marben Rumapea (28).

Dari ketiga terdakwa, David Usman  divonis lebih ringan daro pada kedua rekannya. Putusan vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (28/4/2015).

Dalam pertimbangan hukumnya, ketiga perampok tersebut dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 365 ayat ke 2 Ke 1 dan 2, serta melanggar pasal 2 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 Tahun 1951.

"Mengadili terdakwa 1 David Usman dengan hukuman 4 tahun penjara , terdakwa Jeriko dan Wanabis dengan hukuman 7 tahun penjara," ujar hakim Dewa saat membacakan amar putusannya.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Nurhayati yang sebelumnya menuntut terdakwa David Usman selama 5 tahun penjara, Sedangkan Jeriko Butar-butar dan terdakwa Wanabis Sitomang dituntut masing-masing 7 tahun penjara.

Seperti diketahui, ketiga terdakwa  melakukan pencurian disertai kekerasan pada 28 oktober 2014 di PT. Andalan Samudra Pasifik Jl. Perak Barat Surabaya dan menyekap karyawan perusahaan tersebut. Selanjutkan para terdakwa membawa brankas, uang dan barang barang untuk dibawa ke rumah terdakwa Gultom di Sampang Madura.

Brankas tersebut berisi uang tunai Rp 14.049.000, uang 1 lembar ringgit malaysia, 1 lembar uang korea, 2 emas batangan dengan berat kurang lebih 100 gram, 2 buah kalung emas, 1 gelang emas, 1 buah liontin, 18 lembar 100 Dollar USA, 3 lembar 50 Dollar USA, 2 lembar 20 Dollar USA, 4 lembar 10 Dollar USA, 27 lembar 5 Dollar USA, 6 lembar 1 Dollar USA, 1 lembar 500 Dollar Hongkong, 1 lembar 100 Dollar Hongkong, 1 lembar 20 Dollar Hongkong, 1 lembar 10 Dollar Hongkong, 2 lembar 10 Dollar Singapure, 2 lembar 5 Dollar Singapore, 3 lembar 2 Dollar Singapore, 1 lembar 1 Dollar Singapore, 1 buah tas warna hitam didalamnya ada Laptop merk Lennovo beserta charge dan mouse dan 2 lembar 1 Dollar USA.

Akibat perbuatan para terdakwa, Saksi korban PT Andalan Samudra Pasifik mengalami kerugian sebesar Rp 1 milyar rupiah.

Pelarian terdakwa terhenti setelah, pada 30 Oktober 2014 Polres Pelabuhan Tanjung Perak berhasil meringkus empat pelaku, Para pelaku ditangkap Pemalang Jawa Tengah dan Surabaya.

Para pelaku yang ditangkap di Pemalang adalah DU alias Gultom (38) asal Tapanuli Utara, Medan; JBB alias Enrico (32) asal Harjosari, Medan; dan WS (28) asal Ninggolan Hutarihit, Toba, Samosir, Medan. Sedangkan DS alias Aseng alias Aceng (45), asal Medan Labuhan, Medan ditangkap di Jalan Embong Malang, Surabaya.

Diterangkan, tersangka Wanabis Sitohang dan Jeriko Butar Butar adalah pelarian dari Lapas Kota Baru. “Anggota komplotan ini juga ada yang pelarian dari Lapas Kota Baru, yaitu tersangka HN DPO,” ungkapnya.

Selain HN, polisi juga memburu empat rekan pelaku yang lain, yaitu LL, AL, PPN dan SRR. “Total masih ada lima DPO, yang kami buru. Jadi berdasarkan pengamatan petugas dari rekaman CCTV, ada sembilan pelaku yang melakukan perampokan di PT. APS. (Komang)

1 komentar:

  1. Ini jeriko butar butar yg kabur dari lapas kalimantan tau saya keberadaan nya sekarang dimana

    BalasHapus