KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Majelis hakim mementahkan seluruh pembelaan terdakwa pembebasan lahan MERR II C di Kecamatan Gununganyar Surabaya. Tiga terdakwa, EC Djoko Walujo, Olli Faizol dan Euis Darliana, justru dinyatakan bersalah berdasarkan fakta di persidangan. Seluruhnya, divonis berbeda dalam sidang lanjutan yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (30/3/2015) malam.
Majelis yang diketuai Maratua Rambe, dalam amar putusannya menjelaskan, Djoko Walujo terbukti bersama-sama dengan Olli Faizol terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain. Keduanya, melakukan tindakan tersebut setelah Euis Darliana selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) menerbitkan surat pelaksanaan proses pembebasan lahan.
"Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Mewajibkan terdakwa membayar uang pengganti Rp 4,5 miliar dengan pidana tambahan tiga tahun penjara," urai Maratua di ruang sidang Cakra.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta majelis memidana Djoko selama 12 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Untuk uang pengganti yang dijatuhkan sama, namun subsider yang dijeratkan oleh jaksa, sebelumnya yakni enam tahun penjara.
Sementara Olli, terdakwa kedua yang divonis melalui sidang yang digelar secara estafet, divonis lebih ringan dari rekannya, Djoko Walujo. Koordinator Satgas pembebasan lahan ini, dianggap melanggar Pasal 3 Undang-undang Tipikor dan Pasal 3 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal ini, juga dijeratkan kepada Djoko, karena keduanya terbukti menyamarkan hasil korupsinya terkait kasus MERR II C.
Olli, sebagaimana amar yang dibacakan majelis, divonis 5,5 tahun penjara, dan denda Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti seperti yang dinikmatinya, Rp 500 juta. Bila tidak sanggup membayarnya terhitung sejak putusan dinyatakan incracht, seluruh asetnya akan disita oleh kejaksaan. Dan bila tidak mencukupi, dapat diganti dengan pidana selama tiga tahun penjara.
"Mengurangi sepenuhnya masa penahanan terdakwa terhadap vonis yang dijatuhkan," imbuh majelis.
Berbeda dengan dua rekannya, Euis Darliana lebih beruntung. PNS Dinas PU Bina Marga dan Pematusan itu divonis 16 bulan penjara, denda Rp 100 juta subsider dua bulan kurungan. Dia, dinilai melanggar Pasal 3 ayat (1) Undang-undang Tipikor. Pejabat berkacamata ini, tidak terbukti melakukan pencucian uang sejak awal, sebagaimana disangkakan jaksa kepada dua terdakwa lainnya.
Menanggapi vonis tersebut, ketiga terdakwa kompak menyatakan pikir-pikir selama sepekan. Melalui masing-masing penasihat hukumnya, para terdakwa menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pengacara. "Kami pikir-pikir dulu yang mulia," ujar Budi Kusumaningatik, penasihat hukum Djoko.
Djoko Walujo, Olli Faizol dan Euis Darliana didudukan sebagai terdakwa setelah ditemukan 55 penggelembungan dana ganti rugi lahan warga terdampak MERR II C. Selain ditemukan mark up, juga ditemukan sejumlah pembayaran fiktif. Negara diduga rugi Rp 12,4 miliar atas kasus ini. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar