KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Eko Prasetyo dan Indah Suyanti, terdakwa pasangan suami istri (pasutri) asal lumajang yang telah menipu seorang dokter dengan menggunakan facebook palsu itu dituntut berbeda oleh jaksa penuntut umum Kusbiyantoro.
Terdakwa Indah Suryanti dituntut lebih rendah di banding suaminya. Dia dituntut 7 bulan penjara , sedangkan terdakwa Eko Prasetyo dituntut 1 tahun penjara.
Bedanya tuntutan hukuman tersebut, disesuaikan dengan peranan masing-masing terdakwa. Selain itu kehamilan terdakwa Indah Suryanti juga salah satu faktor pertimbangan yang meringankan dalam tuntutan tersebut.
Oleh Jaksa Kusbiyantoro, Pasutri penipu ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.
"Menuntut terdakwa Eko Prastyo dengan hukuman 1 tahun penjara dan menuntut terdakwa Indah Suryanti dengan hukuman 1 tahun penjara,"ucap Jaksa Kusbiyantoro saat membacakan surat tuntutannya diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (23/4/2015).
Atas tuntutan tersebut, kedua pasutri ini langsung mengajukan pembelaan secara lisan. Keduanya meminta agar majelis hakim yang diketuai Hakim Mustofa meringankan hukuman mereka. "Kami mengakui bersalah dan tidak akan mengulangi lagi,"ujar terdakwa. "Saya mohon pak hakim meringankan hukuman kami, apalagi saya sedang mengandung,"sambung terdakwa Indah dalam pembelaan lisannya.
Seperti diketahui, peristiwa penipuan ini dilaporkan oleh Bambang, seorang dokter yang bertugas di klinik swasta di Sumatera Selatan. Dia melapor telah ditipu oleh kedua terdakwa sebesar Rp 150 juta.
Penipuan itu terjadi setelah Bambang selaku korban berkenalan dengan Deby melalui Facebook, yang sebenarnya account tersebut dikendalikan oleh terdakwa Eko Prasetyo.
Dari pertemanan itulah, korban sering menjalin komunikasi hingga akhirnya terjadi saling curhat. Dengan berbagi cara, pengendali account Facebook Deby@yahoo.co.id ini akhirnya berhasil menguras uang korban, mulai dari Rp 3 juta hingga Rp 150 juta.
Awalnya korban tidak curiga , kalau pengendali facebook itu adalah terdakwa, pasalnya, setiap dirinya menghubungi melalui ponsel milik terdakwa, yang mengangkat selalu wanita.
Namun belakangan diketahui, ternyata Perempuan itu adalah Indah Suyanti yang tak lain adalah istri terdakwa yang juga dijadikan pesakitan dalam kasus ini.
Account FB bernama deby itu dibuat terdakwa dengan menggunakan profil teman facebooknya bernama irin , termasuk riwayat Irin dan foto.
Penipuan itu berjalan mulus, setiap terdakwa Eko meminta uang ke korban, dia selalu menceritakan kebutuhan pribadinya, mulai dari biaya sekolah sampai kebutuhan untuk membeli peralatan kedokteran. Lantas permintaan itupun disanggupi dan di transfer melalui rekening terdakwa Indah.
Modus penipuan itupun berakhir dan menghantar pasutri ini ke penjara setelah korban melaporkan peristiwa penipuan tersebut ke Polda Jatim pada Oktober 2014. (Komang)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar