Pages - Menu

Halaman

Selasa, 21 April 2015

Tuntut 4 Tahun Penjara, Jaksa Minta Hakim Tahan Terdakwa Penipu Mantan Calon Walikota ditahan

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Liauw Linggar Wati warga Simpang Darmo Permai Utara ini tak lama lagi dipastikan bakal menjadi penghuni penjara Rutan Medaeng yang cukup lama, setelah jaksa penuntut umum Nining menyatakannya terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap DR Drs Basa Alim Tualeka.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/4/2015), Jaksa asal Kejati Jatim ini menuntut terdakwa Liauw Linggar Wati dengan hukuman 4 tahun penjara dengan perentah segera ditahan.

"Terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 372 dan 378 KUH.Pidana," kata jaksa Tining selaku Jaksa kedua saat membacakan surat tuntutannya.

Diakhir persidangan, terdakwa melalui tim kuasa hukumnya dari Kantor Hukum Amoz Taka akan mengajukan pemvelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang."kami ajukan pledoi,"ucap Muslimin selaku pengacara terdakwa.

Dijelaskan dalam tuntutan, Kasus ini berawal saat terdakwa  dan korban menjalin hubungan bisnis sejak tahun 2010 lalu, karena terdakwa  mengaku memenangkan tender pengadaan buku SD dan SMP tahun 2010, 2011 dan 2013 untuk sejumlah sekolah di beberapa daerah Jatim.

Setelah membayar uang muka, barang kemudian dikirim ke beberapa daerah, seperti Bondowoso, Pasuruan, Lamongan, Magetan, Situbondo, dan Tulungagung. Dalam perjalanannya, ternyata ada masalah soal pembayaran.

"Seluruh uang dari 10 perusahaan penerbit sudah cair, dan semua masih ke rekening Liauw Inggarwati. Totalnya, ada uang hasil usaha senilai Rp 11,7 miliar yang harusnya diberikan ke pelapor, tapi tak pernah disetorkan, sedangkan terdakwa  sudah memperoleh keuntungan bisnis itu mencapai Rp 14, 8 miliar ,"terang jaksa Tining.

Perlu diketahui, Terdakwa Liauw merupakan Direktur PT Budi Karya Mandiri Jl. Babadan Rukun VII, sedangkan korban merupakan Direktur Utama PT Bintang Ilmu, korban diketahui pernah mencalonkan diri sebagai Walikota Surabaya pada 2010 lalu.

Peristiwa penipuan dan penggelapan ini dilaporkan Alim ke Polda Jatim  pada 24 Juli 2013 lalu dengan bukti laporan bernomor LP/854/VII/2013/UM/Polda Jatim,  dan oleh penyidik terdakwa Liauw langsung ditahan, namun beberapa hari ditahan, terdakwa dikeluarkan dari sel tahanan Polda Jatim karena mengajukan penangguhan penahanan.

Namun ketika  berkas perkaranya dilimpahkan ke Kejaksaan dan Pengadilan, Jaksa dan Hakim juga tak melakukan penahanan terhadap terdakwa.  (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar