Perkara yang lama akan diselesaikan dengan jaksa Ke dua
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Joko Budi Darmawan memastikan tidak akan memberikan perkara baru bagi Jaksa Suwaskito Wibowo atau akrab dipanggil Kito. Selain itu, Kito juga dilarang menyidangkan beberapa perkara yang sedang ditanganinya dan akan disidangkan oleh jaksa ke 2.
Hal itu dilakukan agar Jaksa Kito lebih fokus untuk menyelesaikan perkaranya yang sedang ditangani Asisten Pengawasan (Aswas) Kejati Jatim pasca dugaan pemerasan terhadap terdakwa kasus narkoba yakni Go Kho Yuan alias Stanly warga jalan Wonorejo Surabaya.
Dalam persidangan, terdakwa tervonis 5,6 tahun dan denda Rp 1 milliar subsidair 4 bulan kurungan bernyani telah diperas Rp 450 juta untuk meringankan hukumannya dan sudah dibayar Rp 80 juta.
"Sementara ini tidak dikasih perkara baru, karena dia (Kito) biar menyelesaikan persoalannya dulu. Sedangkan perkara yang lama supaya disidangkan oleh jaksa ke dua,"jelas Joko Budi Darmawan, Kamis (28/5/2015).
Terpisah, Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto mengatakan, saat ini Aswas Kejati Jatim masih terus berupaya mendalami perkara dugaan pemerasan oleh jaksa Kito. Sejauh ini, sudah ada empat orang jaksa yang dimintai keterangan oleh petugas pengawasan, termasuk Jaksa Kito.
"Selanjutnya, tim pengawasan juga bakal memintai keterangan Kasi Pidum dan Kepala Kejari Surabaya. Keduanya dimintai keterangan karena mereka adalah Waskat (pengawasan melekat)-nya," ungkapnya.
Selain itu, pihak pengawasan Kejati Jatim juga aka memeriksa terdakwa Stanley dan keluarganya yang mengaku telah diperas serta menyerahkan uang Rp 80 juta ke Jaksa Kito. "Kalau memang ada rekaman pembicaraan seperti yang disampaikan, itu juga bakal kita mintai atau sekedar kita dengarkan sebagai bahan pertimbangan dalam penanganan perkara ini," lanjut Romy.
Terkait rencana pemeriksaan ini, Kasi Pidum Kejari Surabaya mengaku sudah mendapat kabar dari Kejati Jatim. Dan jika dimintai keterangan, dia berjanji akan menyampaikan semua yang diketahuinya seputar sepak-terjang anak buahnya itu.
Tapi, Joko Budi Darmawan menyebut, dalam perkara ini dia tidak pernah tahu siapa terdakwanya. Dan tidak pernah mengenal atau bertemu dengan keluarga terdakwa.
"Tentang perkara (dugaan pemerasan) jaksanya, kami serahkan sepenuhnya ke Aswas Kejati Jatim," jawab Joko
Perkara ini mencuat setelah terdakwa Stenley bernyanyi dalam sidang di PN Surabaya, Senin lalu. Dia menyebut diminta uang sebesar Rp 450 juta oleh jaksa Kito untuk meringankan hukuman atas dirinya. Terdakwa kasus narkoba ini kemudian menawar, dan akhirnya disepakati dana Rp 150 juta.
Lenny, istri terdakwa lantas menemui Kito. Setelah berbincang, dia menyerahkan uang Rp 80 juta sebagai tanda jadi. Lenny mengaku uang itu diserahkan langsung ke Kito di dalam mobil Innova di dekat kantor Kejari Surabaya, Februari lalu. Ternyata, dalam perkembangannya, Stanley tetap dituntut tujuh tahun penjara dan akhirnya divonis hukuman penjara selama 5,5 tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair empat bulan.
Kasus tersebut juga belum inkracht, sebab terdakwa dan jaksa sama-sama menyatakan banding usai mendengar hakim membacakan vonisnya.
ADA BUKTI REKAMAN
Sebelumnya, Ada bukti kuat seputar dugaan pemerasan yang dilakukan jaksa Suwaskito Utomo alias Kito seperti yang disampaikan terdakwa di persidangan. Bukti itu adalah rekaman percakapan antara Kito dengan istri terdakwa saat penyerahan uang Rp 80 juta.
Rekaman itu berisi tentang percakapan antara Kito dengan Nelly (istri terdakwa narkoba) tentang negoisasi untuk meringankan hukuman bagi terdakwa Go Ka Yuan alias Stanley warga Wonorejo yang terlibat perkara narkoba dan sedang ditangani oleh jaksa Kito.
Bukti rekaman ini, sekarang dikantongi oleh istri terdakwa. Dan jika dibutuhkan untuk keperluan pengungkapan perkara dugaan pemerasan oleh sang jaksa, rekaman itupun akan dibeber. Dan selain rekaman, keluarga terdakwa juga punya saksi yang melihat pertemuan antara Nelly dengan jaksa Kito.
“Bukti ini menegaskan bahwa apa yang diungkapkan terdakwa dalam sidang adalah benar adanya. Dengan bukti itu, sepertinya sulit mengelak,” ujar Abdul Rahman, kuasa hukum terdakwa Stenley. (Asmo/Komang)