'Gentayangan' di Kejati Jatim dan Kejari Surabaya saat Pelimpahan Tahap II
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Status tahanan kota yang diberikan terhadap 11 tersangka kasus pemalsuan paspor haji pada pelimpahan tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim oleh penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Senin (4/5/2015) diduga ada campur tangan dari makelar kasus (markus) bernama Wawan.
Dari pantauan, Wawan terlihat 'gentayangan' dilantai 6 ruang Pidana Umum (Pidum) Kejati Jatim, saat perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan.
Dengan menggunakan baju berwarna hitam lengan panjang Wawan terlihat akrab dengan para penyidik kasus ini. Bahkan beberapa penyidik terlihat memberikan penghormatan pada Wawan saat bertemu di gedung Korps Adhyaksa di Jalan Ahmad Yani Surabaya.
Diketahuinya status Wawan sebagai 'markus' dalam perkara ini , diungkapkan oleh Aulia Rahman, selaku pengacara dari dua tersangka kasus ini, yakni BA dan IL dari Perusahaan Jasa Mudita Tour.
"Bukan cuma di Kejati, tapi juga ketika proses penyidikan di Polda, dia (Wawan,red) sudah turun tangan,"ungkapnya di Kejati Jatim usai mendampingi pemeriksaan kliennya.
Diungkapkan Aulia Rahman, campur tangannya Wawan menjadi Markus dalam kasus pemalsuan paspor haji ini dikarenakan adanya kedekatan dengan Jaksa Djuwariyah. Dari data yang dimiliknya, Wawan pernah dua kali tersandung kasus hukum pemalsuan paspor Haji. "Dulu kasus pertama November 2007 dan kasus kedua Maret 2008, saat itu jaksanya juga Djuwariyah,"jelasnya
Selain itu, Wawan juga pernah meminta sejumlah dana pada Aulia Rahman untuk mengatur perkara kliennya di Kejati Jatim. "Pernah minta ke saya tapi saya tolak, gak wajar lah kalau dia minta, dia itu siapa dan apa kapasitasnya, saya faighter aja lah menghadapi kasus ini,"ujarnya.
Hingga sore hari, ketika proses pelimpahan administrasi tahap II ini berlajut di Kejari Surabaya, Wawan terlihat sibuk mondar-mandir. Tak ayal, kerja kerasnya membuahkan hasil, para tersangka kasus ini tidak ditahan, mereka hanya menjadi tahanan kota.
Seperti diketahui, Penyidik Direskrimum Polda Jatim melimpahkan berkas perkara beserta 11 tersangka dalam kasus ini ke Kejati Jatim.
Sebelas tersangka itu yakni, BA, IL (dari Medita Tour), HY, CHN (Pembimbing dari Pondok Pesantren Nurul Iman), ZA, NS, DG, TRH,CA (dari Bank Muamalat) , MA (PNS Kemenag Sidoarjo) dan AC (PNS Kemenag Kota Surabaya bagian Pelaksana PHU).
Usai menjalani proses administrasi di Kejati Jatim, mereka tidak dilakukan penaganan. Proses tahap II inipun berlanjut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya.
Kasus pemalsuan paspor ini dibongkar oleh Kantor Imigrasi Surabaya pada 2014 lalu. Saat itu petugas mendapati 5 paspor palsu milik jamaah haji Embarkasi Surabaya dari kloter 22 (4 paspor) dan kloter 60 (1 paspor) .
Paspor palsu itu milik Buna Sana Saleh calon jamaah haji asal Sampang Madura, Djak'far Shodik Mahfudz dan Romli Susilo Wati calon jamaah haji asal Surabaya, Nur Afiyah Muhammad dan Antok Ndaru Cahyono calon jamaah haji asal Sidoarjo.
Terbongkarnya paspor palsu itu setelah petugas mendapati perbedaan pada paspor pada nama halaman pertama dan nama di halaman empat tidak sama. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar