Dua-Duanya Bisa Melapor
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ahli Pidana Hukum Pidana Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Profesor DR Nur Basuki,SH,MH menyebut kasus Rudi Mulianto VS Edi Jasin (Adik-Kakak) ibarat kasus Julia Peres (Jupe) VS Dewi Persik (Depe).
Sehingga , kedua saudara kandung ini bisa saja saling melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialami keduanya akibat saling dorong-mendorong. Hal itu dikemukan saat Nur Basuki menjawab pertanyaan majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/5/2015).
"Kalau memang saling mendorong, kedua nya bisa saja saling melapor,"terang Nur Basuki dalam kesaksiannya.
Dalam persidangan ini, saksi ahli pidana Unair tersebut diminta menjelaskan seputar pasal yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum Sabetania Paembonan dan Tri Murdiyanti dari Kejati Jatim yang sebelumnya mendakwa pria yang tinggal dijalan Kartini 35 Surabaya ini dengan pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dan pada dakwaan kedua melanggar Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan.
Tiga pembela terdakwa yang terdiri dari Kosdar, Triprijanto dan Kusairi mempertanyakan keabsahan legal standing pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan yang tidak muncul dalam penyidikan. "Kalau memang begitu bisa dibilang cacat hukum,"jelas Nur Basuki menjawab pertanyaan tim pembela terdakwa Rudi Mulianto.
Namun, pendapat Nur Basuki mendadak berubah setelah Jaksa Tri membalikkan pertanyaan tiga pembela terdakwa.
"Itukan pendapat saudara atas pertanyaan penasehat hukum, lalu bagaimana kalau pasal itu sudah ada saat proses penyidikan," ucap Jaksa Tri Murdiyanti yang dipotong oleh hakim Musa untuk mengakhiri pertanyaannya.
Pertanyaan itupun akhirnya diambil alih oleh tiga hakim yang terdiri dari Musa Arief Aini, Tahsin dan Sudarwin yang mempertanyakan seputar visum. Menurut Nur Basuki, Visum tersebut ada karena laporan yang dibuat di SPKT."selanjutnya visum et repertum itu dikeluarkan oleh dokter forensik,"jelas Nur Basuki.
Pertanyaan visum ini sebagai pertanyaan terakhir dalam rangkaian proses persidangan kasus ini. Persidangan ini pun ditunda selama satu pekan mendatang dengan agenda pembacaan surat tuntutan jaksa.
Persidangan kasus 'ecek-ecek' ini sepertinya bagai kasus besar, terdakwa Rudi bak selebritis, hampir semua agenda persidanganya disorot media, mulai cetak, online maupun televisi lokal.
Bahkan pria pengusaha ini kerap mendapat fasilitas istimewa dari penegak hukum, mulai dari jam persidangan yang dibedakan dari tahanan lainnya, pernah tidak menggunakan rompi tahanan.
Selain itu, ruang sidangpun juga tampak berbeda dari persidangan lainnya. Hal itu bisa dilihat dari para hakim, pengacara dan penasehat hukum yang menggunakan microphone yang tersedia pada masing-masing mejanya.
Bahkan, hakim tak pernah menegur prilaku terdakwa selama persidangan ini digelar, dia terlihat duduk dengan menyedekapkan kedua tangannya bak seperti melihat enteng kasus yang dihadapinya ini.
Seperti diketahui, Perkara ini merupakan buntut dari saling lapor, sebelumnya Terdakwa melaporkan kakak kandungnya yakni Edi Jasin alias Vinsen yang telah menganiayanya. Dan oleh Hakim PN Surabaya, Edi Jasin divonis 2 bulan 10 hari.
Dijelaskan dalam dakwaan, peristiwa saling mengkalim sama sama dianiaya ini terjadi pada 16 Oktober 2013 lalu. Saat itu kedua orang tua mereka dan Terdakwa Rudi mendatangi rumah yang 'gono gini' yang dibuat kantor oleh saksi Edi Jasin yang terletak di Jalan Musi 40 Surabaya dan meminta mengosongkannya.
Namun, saksi Edi Jasin menolaknya dengan dalih, rumah tersebut telah diwariskan padanya. Sontak, hal itu membuat terdakwa naik pitam. Lantas, terdakwa menarik kerah baju korban dan memukul korban yang mengenai beberapa bagian dari tubuh korban.
Setelah sempat jatuh akibat didorong, terdakwa mengambil telepon jenis wareless yang berada dimeja kantor dan melempar kearah korban, namun lemparan itu tak mengenai korban dan cuma mengenai dinding tembok hingga menyebabkan wareless itu rusak.
Sambil marah-marah, terdakwa kembali mengambil kursi tamu dan melemparkannya ke arah pintu masuk yang berbahan kaca hingga menyebabkan kursinya rusak, kacanya tergores dan dinding temboknya gumpil dan cat temboknya terkelupas.
Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa terdakwa yang tinggal di jalan Kartini 35 Surabaya ini dengan pasal berlapis. Pada dakwaan pertama, terdakwa dianggap melanggar pasal pasal 351 ayat 1 tentang penganiayaan, dan pada dakwaan kedua, dia didakwa melanggar Pasal 406 ayat 1 tentang pengerusakan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar