Kasus Penipuan Calon Bintara Polri Tahun 2014
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penipuan calon Bintara Polri tahun 2014 dengan terdakwa AKBP Ernani Rahayu dan Adi Wicaksono memasuki babak akhir. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabetania dan Tining dari Kejati Jatim, menjatuhkan tuntutan masing-masing dengan hukuman 3 tahun penjara.
Tuntutan jaksa tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (8/5/2015).
Terdakwa Adi lebih dulu dituntut, surat tuntutannya dibacakan jaksa Sabetania, selanjutnya pembacaan tuntutan bagi terdakwa AKBP Ernani Rahayu yang dibacakan oleh jaksa Tining.
Kedua terdakwa kasus penipuan ini sama sama dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 378 juncto pasal 55 KUHP. "Menuntut terdakwa dengan hukuman tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"kata jaksa Sabetania dan Jaksa Tining saat membacakan surat tuntutan dalam sidang terpisah.
Meski dituntut sama, namun jaksa memiliki pandangan berbeda dalam pertimbangan yang memberatkan bagi kedua terdakwa.
Selama persidangan, Ernani dianggap berbelit-belit, selain itu sebagai penegak hukum, Ernani memberikan contoh buruk bagi masyarakat. Sedangkan Adi hanya dianggap merugikan korban.
Atas tuntutan tersebut, keduanya akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan Rabu (13/5/2015) mendatang.
Dijelaskan dalam dakwaan, tak masuknya para korban menjadi calon bintara polri dimanfaatkan oleh terdakwa Adi. Untuk medapatkan kepercayaan dari para korbannya, terdakwa mengaku sebagai anggota Badan Intelijen Negera (BIN), dengan diback up oleh terdakwa AKBP Ernani Rahayu.
Tak ayal para korbanpun akhirnya membayar kepada terdakwa Adi agar lolos seleksi pendaftaran anggota polri. Namun belakangan diketahui, kalau para korban tidak lolos. 11 calon bintara polri itu lalu menagih janji Adi Wicaksono dan AKBP Ernani Rahayu Tapi, dua orang itu malah tidak bisa dihubungi. Akhirnya para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan itu diproses secara pidana.
Dari praktek percaloan itu Adi Wicaksono menawarkan ke para korban bisa memasukan anak saksi maupun koleganya menjadi Bintara Polri dengan membayar Rp 250 hingga Rp 300 juta. Lantas, Adi Wicaksono yang mengaku kepada para korban nya sebagai orang nomor tiga di PT Pertamina itu bekerjasama dengan terdakwa Ernani untuk mengawal para korban lolos dari berbagai rangkaian tes saat pendaftaran calon Bintara Polri 2014 lalu.
Selain itu, untuk meyakinkan para korbannya itu,Adi juga mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan Kapolri Sutarman.
Kasus ini sempat membuat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf menjadi 'berang'. Mantan Wakbareskrim Mabes Polri ini, tindakan AKBP Ernani Rahayu ini sangat memalukan Korps Kepolisian, Karena itu ancaman pecat juga akan diberikan ke Ernarni. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar