KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kodam V/Brawijaya berkomitmen untuk menjaga dan menertibkan semua aset negara yang berada di bawah tanggung jawab Kodam V/Brawijaya. Berdasarkan pada Peraturan Pemerintah RI No 27 tahun 2014 tanggal 24 April 2014 tentang pengelolaan barang milik negara/daerah, Permenkeu RI No 33/PMK.06/2012 tanggal 24 Pebruari 2012 tentang tata cara pelaksanaan sewa barang milik negara, Permenkeu RI No 78/PMK.06/2014 tanggal 30 April 2014 tentang tata cara pelaksanaan pemanfaatan barang milik negara, Kepmenkeu RI No 403/PMK.06/2013 tentang tindak lanjut hasil penertiban barang milik negara pada kementerian/lembaga.
Salah Satu lahan aset yang akan ditertibkan adalah lahan yang berada di kompleks Kesatrian Gunungsari Surabaya. Hal ini dilakukan karena aset tersebut telah disalahgunakan peruntukannya atau digunakan tidak sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Adapun risalah Tanah Kesatrian Gunungsari adalah tanah peninggalan Belanda bekas Eigendom Verbonding 9837 atas nama Gouverment Van Nederland Indie dikuasai oleh TNI AD sejak tahun 1950 tanah Kesatrian Gunungsari dipergunakan untuk perkantoran dan rumah dinas serta sarana prasarana penunjang Kodam VIII/Brawijaya.
Pada tahun 1956 diajukan pengukuran tanah oleh Zeni Bangunan Terr. V. Brawijaya dan P.K.M. 5034 Malang Kepada Kantor Pendaftaran Tanah Kota Surabaya kemudian terbit Surat Ukur No 31/1956/A.W Tgl 19 Desember 1956 dengan Luas Tanah 1.060.860 M².
Sesuai Surat Edaran dari KMKB (Komando Militer Kota Besar) Surabaya No. Se.002/2/1962 Tgl 21 Pebruari 1962 bahwa rumah dinas di Jl. Gunungsari dibangun oleh Yayasan Sawunggaling KMKB yang diperuntukan anggota yang berpangkat Tamtama Angkatan 45.
Berdasarkan Surat Keputusan Pangdam No 46/III/1979 tanggal 21 Maret 1979 tentang penghibahan dan pengukuhan status bangunan eks yayasan Sawunggaling sebagai pemilik perorangan sejumlah 38 KK dengan isi keputusan sebagai berikut :
a. Eks yayasan Sawunggaling yang terletak di Jl. Gunungsari Surabaya dikukuhkan statusnya menjadi milik perorangan.
b. Tanah tetap berstatus MILIK TNI AD dan kepada mereka diberikan hak sewa, luas dan ukurannya disesuaikan dengan batas yang telah ditentukan.
c. Penyelesaian persewaannya ditentukan dan diatur dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku di lingkungan TNI AD dan disesuaikan dengan Kota Surabaya.
Pihak Kodam V/Brawijaya telah melakukan upaya-upaya penertiban aset-aset TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya berupa tanah yang terletak di Jl. Gunungsari antara lain :
a. Kodam V/Brawijaya telah melaksanakan pendataan data/pemutahkiran data penghuni Jl. Gunungsari dengan dasar Sprin Pangdam V/Brawijaya Nomor Sprin/1003/VI/2014 tanggal 17 Juni 2014 dengan menunjuk Danrem 084/Bhaskara Jaya sebagai Ketua.
b. Kodam V/Brawijaya telah menerbitkan Nomor Sprin/1043/VI/2014 tanggal 23 Juni 2014 kepada Danrem 084/Bhaskara Jaya agar segera merencanakan kegiatan pengamanan dan penertiban tanah dan bangunan TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya di Jl. Gunungsari Surabaya.
c. Kodam V/Brawijaya telah mengundang pihak-pihak yang saat ini menempati tanah yang terletak di Jl. Gunungsari pada tanggal 20 Agustus2014 bertempat di Aula Makodam V/Brawijaya yang dihadiri oleh 71 KK dari 102 KK yang diundang.
d. Danrem 084/Bhaskara Jaya selaku ketua pengamanan dan penertiban aset tanah dan bangunan TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya di Jl. Gunungsari Surabaya dengan dasar Sprin Danrem 084/BJ Nomor Sprin/229/X/2014 tanggal 27 Oktober 2014 telah dilaksanakan pendataan pada tanggal 27 - 28 Oktober 2014.
e. Kodam V/Brawijaya pada hari Senin 18 Mei 2015, dengan surat undangan pemanggilan Nomor : B/979/V/2015 tanggal 11 Mei 2015 telah memanggil warga penghuni Jl. Gunungsari Surabaya, bertempat di Aula Makodam V/Brawijaya yang dihadiri oleh 49 KK dari 103 KK yang diundang, membicarakan tentang sosialisasi sewa menyewa, kerjasama dan penertiban lahan milik TNI AD Cq. Kodam V/Brawijaya yang terletak di Jl. Gunungsari Surabaya.
f. Surat Kazidam V/Brawijaya Nomor B/1310/XII/2014 tanggal 4 Desember 2014 tentang Somasi I kepada para penghuni rumah 44 KK diatas tanah TNI AD secara illegal.
g. Surat Kazidam V/Brawijaya Nomor B/1482/XII/2014 tanggal 31 Desember 2014 tentang Somasi II kepada para penghuni rumah 38 KK diatas tanah TNI AD Secara illegal.
h. Surat Kazidam V/Brawijaya Nomor B/392/IV/2015 tanggal 15 April 2015 tentang Somasi III kepada para penghuni rumah 37 KK diatas tanah TNI AD secara illegal.
Bagi penghuni yang belum/tidak mengajukan surat permohonan kerjasama/sewa-menyewa lahan akan dijadikan sasaran penertiban. Sasaran penertiban pada tahap I (pertama) ada 4 (empat) rumah diantaranya : Jl. Gunungsari No. 29 Usaha Stel Peleg, Jl. Gunungsari No. 37 B Usaha Bengkel, Jl. Gunungsari No. 37 C Bengkel-Rental dan Jl. Gunungsari No. 122 Rumah Kosong. (asmo)
0 komentar:
Posting Komentar