KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) AKBP Ernani dan Adi Wicaksono, Dua terdakwa kasus penipuan calon Bintara Polri menjalani sidang lanjutan secara terpisah. Sidang yang mengagendakan pembacaan tuntutan ini akhirnya tertunda, setelah jaksa penuntut umum Tining menyatakan belum turunnya surat tuntutan dari pimpinannya.
Hal itu dilontarkan Tining dalam persidangan yang digelar diruang sidang sari, Senin (4/5/2015). Hakim Musthofa selaku ketua majelis perkara ini pun menunda persidangan pembacaan tuntutan jaksa pada Kamis (7/5/2015) mendatang. "Tuntutan belum siap, kami mohon persidangan ini ditunda, "kata Jaksa Tining pada majelis hakim dalam persidangan.
Seperti diketahui, Sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Tining dan Sabetania, mendakwa terdakwa Ernani dan Adi Wicaksono melanggar pasal 378 KUHP dan 372 KUHP Jo Pasal 55 KUHP.
Percaloan tersebut terungkap setelah 11 calon bintara yang sudah membayar itu tidak lolos seleksi. Mereka lalu menagih janji Adi Wicaksono dan AKBP Ernani Rahayu Tapi, dua orang itu malah tidak bisa dihubungi. Akhirnya para korban melaporkan kasus tersebut ke Polda Jatim. Laporan itu diproses secara pidana.
Dari praktek percaloan itu Adi Wicaksono menawarkan ke para korban bisa memasukan anak saksi maupun koleganya menjadi Bintara Polri dengan membayar Rp 250 hingga Rp 300 juta. Lantas, Adi Wicaksono yang mengaku kepada para korban nya sebagai orang nomor tiga di PT Pertamina itu bekerjasama dengan terdakwa Ernani untuk mengawal para korban lolos dari berbagai rangkaian tes saat pendaftaran calon Bintara Polri 2014 lalu.
Selain itu, untuk meyakinkan para korbannya itu,Adi juga mengaku memiliki hubungan kekerabatan dengan mantan Kapolri Sutarman.
Kasus ini sempat membuat Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Anas Yusuf menjadi 'berang'. Mantan Wakbareskrim Mabes Polri ini, tindakan AKBP Ernani Rahayu ini sangat memalukan Korps Kepolisian, Karena itu ancaman pecat juga akan diberikan ke Ernarni. (Komang)
Senin, 04 Mei 2015
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar