Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Senin, 04 Mei 2015

Berkas Kasus Paspor Haji Palsu dinyatakan P21

Penyidik Limpahkan Berkas dan 11 Tersangka ke Kejati Jatim. 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah dinyatakan sempurna atau P21, Penyidik Diterskrimum Polda Jatim akhirnya melimpahkan berkas perkara pemalsuan paspor haji ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Selain melimpahkan berkas perkara, penyidik juga melimpahkan 11 tersangka kasus ini.

Sebelas  tersangka itu yakni,  BA, IL (dari Medita Tour), HY, CHN (Pembimbing dari Pondok Pesantren Nurul Iman), ZA, NS, DG, TRH,CA (dari Bank Muamalat) , MA (PNS Kemenag Sidoarjo) dan AC (PNS Kemenag Kota Surabaya bagian Pelaksana PHU).

Dari pantauan, kesebelas tersangka itu tiba di gedung Pidana Umum (Pidum) lantai 6 Kejati Jatim sekitar pukul 09.30 Wib. Mereka diperiksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rahmat Harry Basuki selaku jaksa pengganti Jaksa Djuwariyah secara bergantian.

Usai diperiksa, Jaksa belum melakukan penahanan terhadap  11 tersangka kasus ini, selanjutnya mereka dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya untuk dilakukan proses lanjutan tahap II.

Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto membenarkan pelimpahan kasus ini. Pria asal jambi itu menjelaskan, berkas perkara ini  displit menjadi tiga berkas. Namun pelimpahan itu tidak dilakukan di Kejati Jatim. "Kalau disini cuma adminstrasi saja, pelimpahan nya di Kejari Surabaya,"terang Romy.

Menurut Romy, Jaksa telah menyiapkan pasal yang akan didakwakan. Mereka didakwa sesuai dengan peranannya.
"Untuk tersangka BA dan IL dari perusahaan tour Pasal126 huruf c UU Ri No 6 tahun 11 tentang keimigrasian jo pasal 53 ayat 1 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Sedangkan tersangka  ZA, NS, DG, TRH,CA (dari Bank Muamalat) , HY, CHN  (Pembimbing Pondok Pesantren Nurul Iman), MA (PNS Kemenag Sidoarjo) dan AC (PNS Kemenag Kota Surabaya bagian Pelaksana PHU) dijerat dengan pasal yang berbeda, mereka dianggap melanggar Pasal 120 ayat 1 UU RI No 6 Tahun 2001 tentang Keimigrasian jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," jelas Romy.

Sementara,  Romy  belum mengetahui kalau para mafia haji ini tidak dilakukan penahanan oleh jaksa. "Saya belum tau, tapi penahanan itu tergantung usulan jaksa,"katanya.

Terpisah, dari pantauan di Kejari Surabaya, proses tahap II kasus ini  berlangsung hingga  menjelang maghrib. Mereka langsung menandatangani berita acara T 7 diruang pemeriksaan yang terletak dibagian belakang gedung Kejari Surabaya. "Statusnya tahanan kota,"ucap Jaksa Rahmat Hary Basuki di Kejari Surabaya.

Seperti diketahui, kasus pemalsuan paspor ini dibongkar oleh Kantor Imigrasi Surabaya pada 2014 lalu. Saat itu petugas mendapati   5 paspor palsu milik jamaah haji Embarkasi Surabaya dari kloter 22 (4 paspor) dan kloter 60 (1 paspor) .

Paspor palsu itu milik Buna Sana Saleh calon jamaah haji asal Sampang Madura, Djak'far Shodik Mahfudz dan Romli Susilo Wati calon jamaah haji asal Surabaya, Nur Afiyah Muhammad dan Antok Ndaru Cahyono calon jamaah haji asal Sidoarjo.

Terbongkarnya paspor palsu itu setelah petugas mendapati perbedaan pada paspor pada nama halaman pertama dan nama di halaman empat tidak sama. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar