Tim Pembela Sebut Kasus Ini Masuk Ranah Hukum Perdata
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Meski telah menduduki posisi bergengsi dan gaji besar sebagai Kepala Cabang (Kacab) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di Surabaya, Namun masih membuat Ari Pengindra gelap mata.
Wanita berkerudung ini harus berurusan dengan hukum dan duduk sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran telah menggelapkan uang nasabahnya yakni Utdje Djamari sebesar Rp 4,1 milliar.
Dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya, Senin (11/5/2015), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christina dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan Udtje Djamari.
Dalam keterangannya, Utdje menerangkan , pada 13 November 2013 lalu, dia telah melakukan penyimpanan uang berupa deposito berjangka di KPS Intidana sebesar Rp 4,1 milliar dengan jangka waktu 1 bulan dan akan mendapatkan keuntungan suku bunga 11 sampai 12 persen pertahunnya.
Dia pun tertarik dan mendepositokan uangnya ke KSP Intidana melalui transfer dari Bank BNI Syariah. Lalu pada desember 2014, Utdje bermaksud untuk menarik dana sebesar Rp 3,1 milliar tapi terdakwa mengatakan Billyet tersebut baru bisa dicairkan pada bulan Januari 2015 dengan syarat Korban harus menyerahkan Billyet berjangka senilai 3,1 milliar. Dan nantinya akan diganti dengan Billyet yang baru. "Setelah persyaratannya saya serahkan, ternayat uangnya juga tidak bisa dicairkan, karena dua billyet depositonya tidak tercatat dalam sistim di KSP Intidana,"jelasnya dalam persidangan.
Merasa telah tertipu, Saksi Utdje pun melaporkan kasus penipuan dan penggelapan ini ke Polisi. Dan oleh Jaksa Christina, terdakwa didakwa dengan pasal berlapis yakni melanggar pasal 378 KUHP, 372 KUHP dan Pasal 362 KUHP.
Usai persidangan, Matheis Haluruk selaku tim pembela terdakwa menjelaskan hal yang berbeda atas pidana yang menjerat kliennya ini. Pengacara dari Kantor Hukum Insan Pencinta Bung Karno ini memandang kasus ini lebih pantas tidak masuk ke ranah hukum pidana.
Dia beralasan, jika kliennya telah memberikan jaminan tanah kepada saksi korban. Tanah tersebut seharga Rp 18 milliar. "Semua ada perjanjiannya, karena itu, saya beranggapan kasus ini lebih tepat masuk ke perdata,"jelasnya usai persidangan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar