Penipuan modus baru, raup miliaran rupiah
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hati-hati kalau membeli mobil di show room yang belum tahu kredibilitasnya. Ada modus baru yang belum tentu masyarakat mengetahuinya. sebab kebanyakan para konsumen terlalu percaya terhadap apa yang diucapkan pemilik show room tersebut.
Modus baru yang dilancarkan Handoyo Chandra (31) cukup lihai untuk mengelabui para konsumennya. Tak sedikit korban yang tertipu oleh warga Perum Ayu Regency BLK, Sidoarjo ini.
Pemilik showroom mobil Grace Setia Motor (GSM) yang ada di Surabaya dan Sidoarjo dalam melakukan aksinya sangat mulus. Puluhan korban yang diperdayainya tak merasakannya. Rata-rata korban yang membeli mobil di show room abal-abal itu dilakukan secara tunai atau terkadang pembayarannya kurang dari satu persen dari nilai barangnya.
Setelah korban membeli mobil, Handoyo Chandra tidak langsung memberikan STNK dan BPKBnya. Handoyo berjanji surat-surat tersebut akan diberikannya setelah jangka waktu satu bulan namun kenyataannya mobil tersebut malah dilesingkan.
Tak ayal korban pun akan merugi sebab mobil tersebut dianggap bermasalah oleh leasing karena menunggak angsuran parahnya mobil tersebut ditarik oleh leasing itu.
Salah satu korban dari Handoyo Chandra pemilik show room di Jl Baratajaya, Surabaya dan Jl. Raya Ponti Sidoarja yakni Bambang
Sugiharto, warga Jl. Petemon.
Bambang mengaku ia telah ditipu sebesar Rp. 1,2 miliar untuk pembelian sebanyak 20 unit mobil berbagai merk. Anehnya meski telah melakukan tindak pidana penipuan, Handoyo terkesan tenang-tenang saja. Sehingga, Bambang pun melaporkan Handoyo ke Polrestabes Surabaya dan Polda Jatim. Dan bisa di tebak, Handoyo bakal bolak-balik duduk di kursi pesakitan seperti saat ini.“Saya sudah laporkan kasus ini ke
Polrestabes Surabaya pada 5 Pebruari 2015 lalu. Saya yakin korbannya
banyak sekali,” ujar Bambang sembari menunjukkan surat tanda lapor
polisi Nomor STTPL/8/B/II/2015/Jatim/Restabes Surabaya, kemarin.
Terpisah,
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indra Timothi, SH dikonfirmasi terkait
penanganan kasus penggelapan yang menimpa terdakwa, membenarkan.
Berdasarkan dakwaan, jika terdakwa ini menggelapkan 3 buah BPKB mobil
milik korbannya. Modusnya, setiap ada pembeli mobil, terdakwa membuat
kerjasama dengan pihak leasing. Terdakwa, bertugas melakukan pengurusan
surat-surat hingga selesai. Nyatanya, setelah BPKB selesai, tidak
diberikan ke leasing.
“Kalau memang korbannya banyak, silakan
saja datang ke PN setiap kali sidang hari Selasa. Kebetulan, tadi
(kemarin,red) ditunda, karena salah satu hakim berhalangan. Kebetulan
yang kita tangani soal penggelapan,” ujar Indra. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar