Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 Mei 2015

Dituntut 3 Tahun Penjara, Buronan Polda Jatim Ini Langsung Kaget.

Kasus Penipuan Investasi Bodong senilai Rp 40 Milliar

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Handono alias Yohanes alias Yonathan Kristanto  warga jalan Kutisari Indah Barat III Surabaya ini  terlihat gelisah saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yusuf dari Kejati Jatim membacakan surat tuntutannya pada persidangan yang digelar diruang cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (12/5/2015).

Terdakwa kasus penipuan investasi alat berat senilai Rp 40 milliar ini dituntut 3 tahun penjara. Terdakwa  juga pernah menjadi buronan Polda Jatim ini menyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 372 KUHP dan 378 KUHP.

"Menjatuhkan tuntutan tiga tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani penahanan,"terang jaksa Yusuf saat membacakan surat tuntutannya.

Tuntutan tersebut membuat terdakwa kaget, melalui pengacaranya, dia menyatakan akan mengajukan pembelaan.

Dijelaskan dalam tuntutan, Dalam modus penipuannya, terdakwa mengaku mendapatkan surat kontrak kerja untuk pengadaan mesin-mesin alat berat di sejumlah perusahaan. "Terdakwa lalu mengajak banyak orang, termasuk beberapa tetangganya untuk berinvestasi, dengan iming-iming bunga yang cukup tinggi. Nilainya beragam, dari Rp 100 juta hingga miliaran rupiah,"terang jaksa asal Kejati Jatim itu.

Seperti diketahui Kasus penipuan yang dilakukan buronan ini terjadi pada tahun 2010 .Handono dilaporkan dalam kasus penipuandan penggelapan bermodus investasi dengan nomor laporan polisi: LPB 535/XI/2010/Jatim. Selain itu ada
sejumlah laporan lain dengan kasus yang sama.

Sejumlah korban mulai curiga kepada pelaku pada September 2010. Ketika itu Handono diam-diam dia bersama keluarganya meninggalkan rumah dan
kemudian tak lagi diketahui keberadaannya. Sejumlah
korbannya yang mencari keberadaannya panik karenapelaku menghilang tanpa jejak. Bahkan nomor handphone yang biasa digunakan juga tak aktif lagi.

Sayangnya, pelarian terdakwa terhenti dan akhirnya berhasil diringkus tim gabungan Polda Jatim dan Polres Balikpapan di rumah persembunyiannya di Balikpapan pada september 2014 lalu. (Komang).

0 komentar:

Posting Komentar