Jaksa Hari Sutopo ditetapkan Tersangka Melanggar Pasal 330 KUHP, SPDP Sudah Dilimpahkan Ke Kejati Jatim
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Setelah empat tahun menghilang, kasus jaksa hamili tahanan ini sepertinya bakal menjadi bola panas bagi korps Adhyaksa Jatim. Pasalnya pihak penyidik telah menetapkan Jaksa Hari Sutopo, Mantan Kasipidum Lamongan tersebut sebagai tersangka dalam dugaan melanggar pasal 330 KUHP.
Hari Sutopo yang saat ini tugas di Kejati Denpasar Bali ini dilaporkan telah membawa lari anak dari hasil hubungan gelapnya bersama Martha Indah Sapriani. Anak tersebut bernama Muhammad Akbar.
Kasus ini sempat mencoreng Korps Adhyaksa Jatim, saat itu Jaksa Hari Sutopo mendapat sanski berat yakni pencopotannya dari jabatan struktural sebagai Kasipidum Lamongan. Hari Sutopo terbukti telah menghamili Martha yang saat itu menjadi terdakwa kasus penggelapan di PN Surabaya.
Dalam penyidikan Pengawasan Kejati Jatim terungkap, jika Martha di bon oleh Hari Sutopo di penyidik Polrestabes Surabaya dengan maksud akan diperiksa dalam kasus lain, namun kenyataannya, Hari tidak membawa Martha ke Kejari Surabaya, melainkan ke Hotel Ibis Jalan Rajawali Surabaya.
Ironisnya, saat memboking kamar Hotel Ibis, Hari tak menggunakan identitas sendiri melainkan menggunakan KTP rekan sejawatnya yakni Henry Prabowo.
Didalam hotel itulah, Hari Sutopo melampiaskan nafsu birahinya hingga Martha Hamil. Bahkan Hari pun membiayai proses kelahiran Muhammad Akbar. Usai melahirkan, Martha tak bisa lagi melihat anak hasil hubungan gelapnya dengan Hari, Akbar ditipikan ke kakanya Martha.
Namun, selang beberapa hari ada orang yang mengaku disuruh Hari Sutopo untuk mengambil Akbar. Tapi Hari tak mengakui kalau telah mengambil Anaknya, hingga membuat Martha membongkar skandal cinta gelapnya dengan Hari Sutopo.
Karena tak berhasil menemukan keberadaan Muhammad Akbar, Martha pun melaporkan nya ke Polda Jatim, Tapi saat itu Penyidik belum bisa menemukan bukti-bukti dan saksi, hingga kasus ini terkatung-katung selama 4 tahun lamanya.
Dari berbagai sumber internal Kejari Surabaya menyebutkan, jika buah hasil hubungan gelap tersebut dilarikan ke Probolinggo. Banyak yang menyudutkan Jaksa Hendry terlibat dalam pelarian Akbar, mengingat Jaksa Hendry Prabowo berdomisili di Probolinggo.
Sementara, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Andi Muhammad Taufik membenarkan Kasus Jaksa Hari Sutopo berlanjut. Pada Jum'at (15/5/2015) lalu, pihak Penyidik Ditreskrimum Polda Jatim telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP).
"SPDP nya sudah kita terima, Jaksnya Nining,"ujar Aspidum saat dikonfirmasi di Kejati Jatim (29/5/2015).
Namun, Andi mengaku tak akan terburu-buru menyimpulkan kasus ini, terlebih berkas perkara ini belum diterimanya."berkasnya saja belum tau, tunggu lah dan kami akan pelajari betul kasus ini,"tukasnya.
Sedangkan Aspidsus Kejati Jatim, Arief belum mendengar kasus ini berlanjut. Namun Arief tak mau mencampuri perkara Pidum ini. "Karena Hari Sutopo kan sudah dijatuhi sanksi pencopotan jabatan struktural, jadi kami tidak mungkin melakukan pemeriksaan lagi,"jelas Arief saat dikonfirmasi di Kejati Jatim, Jum'at (28/5/2015).
Namun Arief mengakui, jika Hari Sutopo bisa saja akan kembali diperiksa oleh bidang pengawasan, namun bukan pengawasan Kejati Jatim. " Untuk Kasus Pidum ini, Bisa saja Hari Sutopo kembali diperiksa, tapi bukan kami , melainkan Pengawasan Kejati Bali yang melakukan, karena sekarang Hari Sutopo kan dinas di Kejati Bali,"urainya.
Saat ditanya mengapa Hari Sutopo bisa diperiksa lagi, Arief mengakui, kalau delik aduan yang dilaporkan berbeda dari pemeriksaan sebelumnya."kalau dulu kan laporannya Asusila hingga Hamil, tapi sekarang kan beda laporan, jadi bisa diperiksa lagi, dan itu tergantung Kejati Bali,"pungkasnya. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar