Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Rabu, 20 Mei 2015

Hakim Burhanudin Mendramatisir Peristiwa Penganiayaan Keluarga Advokad Bowo.

Diingatkan memori kejadian, saksi Endang Menangis 

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Persidangan kasus penganiayaan keluarga advokat Sunarno Edi Wibowo dengan terdakwa Muji Hari Susanto (42) berlangsung secara dramatis.

Dalam persidangan yang dihelat diruang sidang sari Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (19/5/2015) tersebut menghadirkan saksi Endang (korban) dan Sunarno Edi Wibowo.

Endang diperdengarkan kesaksiannya lebih dahulu, sedangkan kesaksian Sunarno Edi Wibowo akan didengarkan dalam persidangan mendatang, lantaran jam persidangan yang sudah melebihi jam kerja.

Dalam kesaksiaannya, Endang menceritakan secara detail, peristiwa penganiaayan keji yang dilakukan warga Jalan Kedung Tarukan itu. Bahkan tak sesekali Endang terlihat sesenggukan dan berlinang air mata saat majelis hakim yang diketuai Burhanudin mengingatkan peristiwa tragis tersebut.

Endang tak menyangka, terdakwa yang bergelar sarjana hukum tersebut tega melakukan penganiayaan terhadap anak dan dirinya.

Penganiayaan itu membuat luka pada bagian wajah Endang dan anaknya bernama Roy Prasojo Wibowo. Endang juga menunjukan bukti-bukti foto akibat pukulan terdakwa.

"Peristiwa itu begitu cepat, awalnya anak saya dulu yang di pukul, kemudian terdakwa memukul saya,"jelas Endang sambil menangis saat menjawab pertanyaan Hakim Burhanudin.

Dijelaskan Endang, peristiwa penganiayaan tersebut ditonton oleh kedua anaknya dan mengakibatkan gangguan psikis."Sampai sekarang anak saya mengalami trauma,"sambungnya.

Selain itu, Endang juga menyebut ada pihak ke tiga yang mengetahui peristiwa itu tapi tidak berusaha melerai. Endang awalnya tak mengetahui, jika pihak ketiga tersebut adalah kerabat terdakwa, dia awalnya menyangka kalau orang tersebut adalah seorang security dilokasi kejadian perkara.

"Namanya Mujiarto, dia juga mendorong-dorong saya," ucapnya.

Dalam persidangan tersebut terlihat tak ada sedikit rasa penyesalan dari diri terdakwa. Dia malah terlihat mengumbar senyum selama persidangan ini digelar. Bahkan terdakwa juga menyangkal beberapa keterangan saksi Endang.

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suseno dari Kejari Surabaya, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada 24 Januari 2014. Saat itu saksi korban Endang Susiana dan anaknya yakni Roy Prasojo Wibowo pergi ke Ciputra World.

Setibanya di Ciputra World, korban menuju area parkir, dan posisi mobil korban tepat berada disisi kanan mobil milik terdakwa.

Setelah parkir, tiba-tiba, istri terdakwa yakni Elfia membuka pintu mobilnya dengan keras hingga menggenai body mobil korban. Untuk memastikan mobilnya dalam kondisi baik, saksi Roy pun turun dari mobil, setelah dicek ternyata pintu mobilnya pesok akibat benturan dari pintu mobil terdakwa.

Merasa ada kerusakan, Roy pun melapor ke ibunya, Lantas saksi korban Endang pun menegur istri terdakwa dengan cara mengingatkan agar lebih berhati-hati kalau membuka pintu. Teguran itu disambut sanggahan, hingga akhirnya terjadi debat kusir antara saksi korban dan isteri terdakwa.

Perdebatan itu diakhiri dengan pemukulan, terdakwa turun dari mobil dan langsung memukul wajah saksi Roy secara bertubi-tubi.

Tak terima dengan perbuatan terdakwa, saksi Endang pun memaki terdakwa dengan mengatakan 'beraninya cuma dengan anak kecil'. Kalimat itu menambah tekanan darah terdakwa memuncak dan saksi Endang pun menjadi juga terimbas  pelampiasan amarah terdakwa. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar