Pages - Menu

Halaman

Rabu, 27 Mei 2015

Jaksa Swaskito dituding Peras 450 Juta, Cair 80 juta, Keluarga Terdakwa Kasus Sabu 'Ngoceh'

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Belum tuntas  pemeriksaan kasus penggelapan barang bukti yang dilakukan Rahmat Wirawan, Jaksa Kejari Tanjung Perak, kini Bidang Pengawasan Kejati Jatim harus di pusingkan lagi atas kelakuan Jaksa Swaskito Wibowo atau kerap disapa Kito asal Kejari Surabaya yang telah memeras keluarga Go Kho Yuan alias Ayen alias Stenly Bin Go Hok Thian, terdakwa kasus narkoba yang tinggal di Jalan Wonerejo Gang 3 Surabaya.

Aksi pemerasan itu diungkapkan Nelly, isteri terdakwa usai suaminya menjalani vonis dalam persidangan yang digelar diruang sidang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/5/2015).

Oleh majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini, terdakwa Stanly divonis 5 tahun dan 6 bulan penjara serta denda Rp 1 milliar subsidair 4 bulan kurungan. Nah, usai putusan itulah Nelly mulai berontak dan mengungkapkan ada skandal jual beli vonis yang dilakukan oleh Jaksa Kito.

Diceritakan Nelly, untuk bisa dihukum rehabilitasi, Kito membrandrol harga Rp 450 juta, namun permintaan itu tak mampu disediakan Melly, Hingga akhirnya Kito memberikan kortingan harga hingga separuh lebih yakni Rp 150 juta.

Tapi Nelly tetap tak mampu memenuhi permohonan angka yang disodorkan Kito. Melly hanya sanggup memberikan Rp 80 juta, namun bukan putusan rehab melainkan hukuman minimal.

"Namun saya tidak punya uang sebanyak itu,hanya ada 150 juta,ungkap Nelly Ada kesepakatan,Pada bulan februari saya antarkan uang sebanyak 80juta dan saya disuruh masuk ke mobil pak Kito,kalau gak salah dia pada saat itu pakai mobil Innova warna hitam didepan halaman kejaksaan Sukomanunggal,saya disuruh masuk ke Mobil dan saya serahkan uang dengan amplop besar warna coklat," ungkap Nelly kepada sejumlah awak media.

Diungkapkan Nelly, uang suap senilai Rp 80 juta tersebut sedianya hanya sebagai tanda jadi saja, sisanya akan dibayarkan sebelum tuntutan. " Itu uang 80 juta hanya tanda jadi dan sisanya akan segera saya bayar,namun jaksa Kito menuntut suami saya 7 tahun penjara,padahal uang itu hasil pinjaman dari kerabat saya,"lanjutnya.

Sebelumnya, terdakwa juga mengungkapkan hal sama, tapi dikatakan dalam persidangan saat dirinya diminta oleh Hakim Musa untuk mengajukan pembelaan.

Dalam pledoi yang disampaikan secara lisan, terdakwa Stanly meminta hukuman yang ringan dan mengungkapkan telah memberikan 'upeti' ke Jaksa Kito. "Saya minta hukuman seringan-ringannya pak hakim, karena saya audah membayar ke Pak Jaksa Kito,"ucap Stanly dihadapan majelis hakim.

Ironisnya, Kito yang menjadi jaksa dalam kasus ini tak nongol dalam persidangan, dia diwakilkan oleh jaksa Feri Rahman. Mendengar ocehan itu, rekan sejawat jaksa Kito terlihat hanya cengingisan saja.

Atas putusan hakim,  terdakwa langsung menyatakan banding, hal yang sama juga dinyatakan oleh jaksa Fery selaku jaksa pengganti jaksa Swaskito. "Kami banding," ujar jaksa Ferry.

Sebelumnya oleh jaksa, terdakwa dituntut tujuh tahun penjara denda Rp 1 miliar subsidar enam bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 112 dan 114 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Seperti diketahui, terdakwa Satnley ditangkap oleh Polisi pada 8 Desember 2014 di daerah jalan Dukuh Kupang Surabaya dengan mengendarai mobil Honda Jazz dengan No Pol L 1968 PH. Saat digeledah, Polisi berhasil menemukan sabu seberat 0,47 gram yang disimpan dilantai mobil. Selain itu Petugas juga sarana untuk membakar sabu berupa kompor yang ditemukan didalam saku terdakwa.

Polisi juga menemukan satu timbangan elektrik merk camry yang berada dilaci mobil. Barang haram tersebut diketahui dibeli dari seseorang yang bernama Cak Lam dikawasan pasar Sidotopo Surabaya. (Asmo/Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar