Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Sabtu, 09 Mei 2015

Kajati Jatim Jujur Akui Tak Mampu Ungkap dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Asrama Haji.

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim, Elvis Johnny secara terang-terangan mengakui tak mampu mengungkap dugaan korupsi pembangunan gedung Asrama Haji di Sukolilo Surabaya.

Sejumlah jalan buntu menghadang penyidik pidsus dalam mengungkap kasus ini. " kami banyak menemui jalan buntu," kata Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny, Sabtu (9/5).

Diakui Elvis, proses penyelidikan yang dilakukan Satgasus (Satuan Petugas Khusus) Kejati Jatim selama beberapa minggu belakangan ini belum membuahkan hasil maksimal. Bahkan, penyidik masih kesulitan mencari pintu masuk dalam pengusutan perkara ini.

"Cari pintu masuknya yang sulit. Terutama pintu ke atas. Semua sudah pada terkunci," papar Elvis. Maksudnya, penyidik sulit mendapat bukti atau keterangan awal untuk membuktikan dugaan korupsi di sana, terutama mencari alat bukti tentang keterlibatan pejabatnya.

Kendati demikian, Elvis nenyebut bahwa Satgasus masih terus berupaya menelusuri perkara ini. Pendalaman terhadap beberapa data dan keterangan yang sudah didapat, masih terus dilakukan.

Dengan kondisi ini, jikapun perkara itu terungkap, diyakini butuh waktu yang cukup lama bagi penyidik. "Intinya, kami masih berupaya membuka pintu masuknya," sambungnya mengulangi.

Perkara yang sedang ditelusuri penyidik kejaksaan adalah proyek pembangunan gedung empat lantai yang saat ini sudah berdiri di area asrama haji Sukolilo. Pembangunan gedung itu mestinya sudah harus selesai tahun lalu, namun hingga sekarang pengerjaannya belum juga tuntas.
Apakah pengerjaan proyek yang tak kunjung selesai hingga melebihi batas waktu tersebut menyalahi ketentuan atau tidak, pihak kejaksaan masih enggan berkomentar. Alasannya, sampai sekarang ini masih dalam tahap penyelidikan.

Perkara ini bukan proyek pertama di Kemenang Jatim yang diduga diselewengkan dan ditangani Kejati Jatim. Sebelumnya, ada proyek dua gedung mess santri di komplek kantor Kemenag di jalan Juanda yang disidik kejaksaan. Yakni gedung dua lantai dan tiga lantai bernilai Rp 14,5 miliar yang proyeknya tidak sesuai spesifikasi. Lima orang telah ditetapkan menjadi tersangka dalam perkara tersebut.(Komang)

0 komentar:

Posting Komentar