KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejahatan memang tidak mengenal usia, melainkan muncul karena ada kesempatan. Salah satunya terjadi pada Mat Yusuf warga Jalan Tanjung Sari No 83 Surabaya. Pria kelahiran 74 tahun ini harus didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran telah menyewakan lahan yang sudah bukan miliknya kepada orang lain.
Perbuatan Mat Yusuf pun dinyatakan bersalah, oleh Jaksa Penuntut Umum
(JPU) Ade Candra Oktavia dari Kejari
Tanjung Perak, terdakwa Mat Yusuf dituntut 5 bulan penjara dengan masa percobaan
10 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah melanggar
Pasal 385 KUHP juncto pasal 167 KUHP.
Namun tuntutan ringan sang jaksa mendapatkan perlawanan, terdakwa berusia 74 tahun ini
mengajukan pembelaan pada Rabu (29/4)
lalu dan menyatakan semua keterangan saksi yang dihadirkan tidak benar.
Pembelaan itupun ditanggapi jaksa dalam persidangan yang digelar diruang
sidang garuda PN Surabaya. Jaksa Cakra selaku pengganti Jaksa Ade menolak semua
dalil dalil pembelaan terdakwa. "Menolak semua pembelaan terdakwa, dan
meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yang
dibacakan pada Rabu 15 April 2015 lalu,"terang jaksa Cakra saat membacakan
tanggapannya.
Usai persidangan Hakim Bayu selaku ketua majelis meminta agar terdakwa
membuat duplik atas replik jaksa. Bila tidak, majelis hakim akan menjatuhkan
putusan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang."kalau
bisa buat tanggapan, kalau tidak hakim akan bacakan putusannya,"kata Hakim
Bayu pada terdakwa.
Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa, peristiwa pidana ini terjadi lantaran
terdakwa telah menyewakan rumah yang bukan miliknya lagi kepada orang lain.
Rumah dijalan Tanjung Sari No 85 tersebut pada tahun 1980 telah dijual terdakwa
ke Asenan atau Karimah. Namun pada 17 September 1980, rumah seluas 350 meter
persegi itu dijual Asenan ke Hartono Marliah, dan pada 17 Desember 1982 Hartono
menjual ke Adji Santoso (saksi pelapor).
Meski telah dibeli, namun saksi Adji tidak bisa menguasai rumah
tersebut, lantaran telah disewakan oleh terdakwa. Peristiwa inipun akhirnya
dilaporkan ke Polisi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar