Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Kamis, 14 Mei 2015

Kakek 74 Tahun Diadili di PN Surabaya

Sewakan Rumah Yang Bukan Miliknya lagi

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejahatan memang tidak mengenal usia, melainkan muncul karena ada kesempatan. Salah satunya terjadi pada Mat Yusuf warga Jalan Tanjung Sari No 83 Surabaya. Pria kelahiran 74 tahun ini harus didudukan sebagai pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya lantaran telah menyewakan lahan yang sudah bukan miliknya kepada orang lain.

Perbuatan Mat Yusuf pun dinyatakan bersalah, oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ade  Candra Oktavia dari Kejari Tanjung Perak, terdakwa Mat Yusuf dituntut 5 bulan penjara dengan masa percobaan 10 bulan penjara. Dia dinyatakan terbukti bersalah  melanggar  Pasal 385 KUHP juncto pasal 167 KUHP.

Namun tuntutan ringan sang jaksa mendapatkan  perlawanan, terdakwa berusia 74 tahun ini mengajukan pembelaan pada  Rabu (29/4) lalu dan menyatakan semua keterangan saksi yang dihadirkan tidak benar.

Pembelaan itupun ditanggapi jaksa dalam persidangan yang digelar diruang sidang garuda PN Surabaya. Jaksa Cakra selaku pengganti Jaksa Ade menolak semua dalil dalil pembelaan terdakwa. "Menolak semua pembelaan terdakwa, dan meminta agar majelis hakim menjatuhkan vonis sesuai dengan tuntutan jaksa yang dibacakan pada Rabu 15 April 2015 lalu,"terang jaksa Cakra saat membacakan tanggapannya.

Usai persidangan Hakim Bayu selaku ketua majelis meminta agar terdakwa membuat duplik atas replik jaksa. Bila tidak, majelis hakim akan menjatuhkan putusan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang."kalau bisa buat tanggapan, kalau tidak hakim akan bacakan putusannya,"kata Hakim Bayu pada terdakwa.

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa, peristiwa pidana ini terjadi lantaran terdakwa telah menyewakan rumah yang bukan miliknya lagi kepada orang lain. Rumah dijalan Tanjung Sari No 85 tersebut pada tahun 1980 telah dijual terdakwa ke Asenan atau Karimah. Namun pada 17 September 1980, rumah seluas 350 meter persegi itu dijual Asenan ke Hartono Marliah, dan pada 17 Desember 1982 Hartono menjual ke Adji Santoso (saksi pelapor).

Meski telah dibeli, namun saksi Adji tidak bisa menguasai rumah tersebut, lantaran telah disewakan oleh terdakwa. Peristiwa inipun akhirnya dilaporkan ke Polisi. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar