Bukan Jenis Narkoba, Mengapa Harus di Rehabilitasi Sebagai Pengguna?
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kepala Kepolisian Sektor Gubeng, Surabaya, Komisaris Polisi (Kompol) Bagus Dwi Rusiawan membenarkan, jika kasus kepemilikan 17 butir inex yang ditemukan dalam mobil Tan Bien Kiet saat mengalami kecelakaan di jalan Dharma Wangsa Surabaya tidak akan sampai keranah pengadilan.
Pria yang memiliki pangkat satu melati dipundaknya tersebut mengakui , jika 17 butir yang diduga pil setan itu bukan tergolong exstasy atau biasa disebut inex.
Hal itu diketahui Kompol Bagus setelah melalui proses pemeriksaan dan penelitian lapfor. Hasil lapfor tersebut diketahui setelah tiga hari pasca ditemukan. "Kami ketahui hasilnya setelah tiga hari, ternyata hasilnya bukan termasuk jenis narkotika atau inex palsu,"terangnya saat dikonfirmasi diruang kerjanya, Sabtu (9/5/2015).
Kompol Bagus juga membantah , sebuah pipet yang sebelumnya terdapat bekas narkoba jenis sabu. "Nggak ada kok, hanya pipet kosong,"Bantahnya.
Selain itu, Kompol Bagus juga memberikan alasan yang tak logis, terkait tidak dilanjutkannya kasus ini ke ranah pengadilan , melainkan langsung melimpahkan kasus ini ke BNNP Jatim. Tan Bin Kiet dinyatakan hanyalah pengguna dan mejalani rehab medis , meski sebelumnya Kompol Bagus menyatakan kalau 17 butir pil tersebut bukanlah jenis obat yang mengandung zat narkoba.
"Kebetulan saat ini , BNNP ada kegiatan untuk merehabilitasi korban Narkoba,"pungkasnya.
Kasus Tan Bien Kiet ini menjadi buah bibir dikalangan jaksa Kejari Surabaya. Mereka menilai, semestinya proses kasus Tan Bien Kiet harus tetap melalui putusan pengadilan, Mengingat jumlah barang bukti yang ditemukan saat kecelakaan tersebut tidak wajar bagi seorang pengguna. "Bisa saja dia seorang bandar atau pengedar, untuk membuktikan itu harus melalui proses persidangan,"jelas beberapa jaksa di Kejari Surabaya yang enggan namanya disebutkan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Surabaya, Joko Budi Dharmawan membenarkan kasus Tan Bien Kiet tidak pernah dilimpahkan ke institusinya. "SPDP perkaranya juga gak ada, kami juga tidak punya hak untuk menanyakan ke penyidik,"terang Joko saat dikonfirmasi, Jum'at (8/5/2015) di Kejari Surabaya.
Seperti diketahui, Polisi menemukan 17 butur inex dalam mobil Tan Bien Kit saat mengalami kecelakaan. Mobil Kijang Innova warna putih dengan nopol L 1549 XM tiba-tiba menabark tiga mobil, sepeda motor, dan rombong PKL, lalu berhenti hingga nangkring di pembatas jalan Dharmawangsa Surabaya di depan RSUD dr Soetomo. Sebelum menabrak, mobil Innova itu juga sempat menyerempet dua mobil lain yakni kijang dan Suzuki ertiga di sekitar Jl Ngagel.
Dari keterangan pihak Kepolisan, sebelum kecelakaan, Tan Bieng Kit, telah berpesta di salah satu diskotik di Surabaya dengan satu teman wanitanya.
Usai dugem, Tan Bien Kiet mengantar teman perempuannya bernama Cicilia pulang ke kos di daerah Barata Jaya. Lantas pelaku pulang ke rumahnya di Jalan Lebak Arum, Surabaya.
Tapi, sesampai di jalan Dharmawangsa, Tan Bien Kiet mengantuk dan menabrak pembatas jalan tepat di depan RSUD Dr.Soetomo. Selanjutnya dia diamankan di Polsek untuk dikembangkan lebih lanjut.
Selain menemukan 17 butir inex, Polisi juga menemukan sebuah pipet yang ada bekas sabu. (Asmo/Komang)
0 komentar:
Posting Komentar