KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Hari Senin (11/5) , Perkara korupsi pungutan liar (pungli) tera SPBU dengan terdakwa Hadi Witomo mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Surabaya akan disidangkan perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dijalan Juanda Sidoarjo.
Tiga hakim pun sudah dibentuk untuk menyidangkan perkara ini, yakni Tahsin (ketua majelis), Titi Sansiwi dan Samhadi (anggota majelis). Sedangkan jaksa penuntut umum yang ditunjuk adalah jaksa Agung dan Rohman, keduanya dari Kejati Jatim.
"Agendanya pembacaan surat dakwaan,"jelas Kasi Penuntutan Pidana Khusus (Kasitut Pidsus), Sabtu (9/5/2015).
Tersangka Hadi Witomo akan didakwa melanggar pasal 2 ayat 1 subsidair pasal 3 atau pasal 12 F atau pasal 11 Undang-undang nomor 31/1999, sebagaimana diubah dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. "Sesuai dengan perbuatan yang dilakukan tersangka,"lanjutnya.
Dandeni berharap, saat persidangan digelar, tak menuntup kemungkinan adanya fakta baru yang terungkap. Salah satunya ditemukan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Bila ditemukan, Dandeni tak segan akan menambah tersangka kasus ini.
Seperti diketahui, Hadi Witomo ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan oleh penyidik Kejati Jatim bersamaan dengan proses pelimpahan tahap II pada 16 April lalu. Saat ini, diapun meringkuk di dalam Rutan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo untuk menunggu proses sidang atas perkaranya.
Hadi Witomo disebut terbukti bersalah melakukan pungutan melebihi ketentuan ketika dia menjabat sebagai Kepala UPT Metrologi Madiun.
Dugaan korupsi itu terjadi sejak tahun 2000 hingga 2011. Dari sekian miliar uang pungutan Tera, dia dinyatakan terbukti menikmatinya untuk diri sendiri sebanyak Rp 900 juta. Rinciannya, Rp 500 juta dikeruk dari hasil penarikan ke sejumlah SPBU dan Rp 400 juta dari hasil pemotongan anggaran operasional untuk anak buahnya.
Pengusutan kasus Tera oleh Kejati Jatim terbilang antiklimaks. Perkara yang awalnya digembar-gemborkan superbesar karena terjadi di hampir semua SPBU se-Jatim selama bertahun-tahun dengan nilai puluhan miliar itu ternyata hanya menyeret satu tersangka yang nilai kerugian negaranya cuma Rp 900 juta.
Penyidik berdalih, kasus yang awalnya terlihat sangat besar saat proses pengumpulan data itu ternyata hanya biasa-biasa saja, atau tidak terlalu besar, ketika proses penyelidikan dan penyidikan. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar