Kasus Korupsi Agunan Kapal di Bank Mandiri
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim menyatakan Berkas perkara dugaan penyelewengan agunan kapal milik PT Sejahtera Bahtera Agung (SBA) di Bank Mandiri dengan tersangka Jimmy Mintarsa telah sempurna atau P21.
Proses administrasi pelimpahan tahap II tersebut dilakukan di Kejari Surabaya, Kamis (8/5/2015). Dalam tahap II itu, Jimmy diperiksa diruang Pidsus Kejari Surabaya, dia diperiksa oleh jaksa gabungan dari Kejati Jatim dan Kejari Surabaya.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Kejari Surabaya, Roy Rovalino membenarkan telah melakukan pelimpahan administrasi tahap II. "Penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutkan kita akan menyiapkan administrasi pelimpahan bersama dakwaannya untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya,"jelasnya saat dikonfirmasi di Kantor Kejari Surabaya, Kamis (8/5/2015).
Terpisah, menurut Kasipenkum Kejati Jatim , Romy Arizyanto, ada tujuh jaksa yang diterjunkan dalam penanganan kasus ini."Empat dari Kejati dan tiga dari Kejari Surabaya,"jelasnya saat dikonfirmasi.
Dengan demikian, persidangan kasus ini tak lama lagi bakal disidangkan di Pengadilan Tipikor Surabaya di Juanda Sidoarjo. "Tinggal nunggu hari saja, segera akan dilimpahkan ke Pengadilan Tikor," sambungnya.
Usai diperiksa selama dua jam, tersangka Jimmy Mintarsa langsung menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya.
Jimmy Mintarsa sempat menjadi buronan Kejaksaan, dia menghilang setelah dinyatakan sebagai tersangka. Namun pelarian Jimmy terhenti, setelah tim gabungan Intel Kejagung dan Kejati Jatim berhasil menangkapnya saat berada diswalayan Lottemart di Jl Jenderal S.Parman. Dia ditangkap Senin (20/4) pukul 19.40 Wib.
Hilangnya Jimmy sempat membuat gerah beberapa pihak seperti jaksa, majelis hakim dan lawannya. Jimmy memang diketahui sebagai tersangka kedua dalam kasus hilangnya agunan kapal milik Edi Gunawan Thamrin. Edi sendiri sudah menjadi terdakwa di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jumat (17/4/2015) lalu, dia dituntut 16 tahun penjara karena sisa kreditnya sebesar lebih dari Rp 90 miliar tak terbayarkan.
Majelis yang diketuai Maratua Rambe, bahkan sempat emosi karena jaksa tidak bisa menghadirkan Jimmy di persidangan. Kejati Jatim yang menangani kasus ini lantas menjelaskan jika Jimmy ditetapkan sebagai DPO. Kesaksian Jimmy yang dijadwalkan menjadi saksi pada 30 Maret lalu, akhirnya dibacakan tanpa kehadirannya.
Sebelumnya di Pengadilan Tipikor Surabaya, Edi Gunawan Thamrin, terdakwa kasus kredit tersebut, menjelaskan jika Jimmy berniat membeli kapalnya sebanyak sepuluh unit yang sebelumnya sudah diizinkan Bank Mandiri cabang Pahlawan untuk dikeluarkan. Biaya hasil penjualan itu yang menurut Edi, akan digunakan untuk melunasi kreditnya yang macet.
Sayang, sejak melakukan perjanjian di bawah tangan dan serah terima kapal pada Oktober 2013 di Pelabuhan Tanjung Perak, Jimmy mendadak hilang. Edi yang diperiksa sebagai terdakwa mengaku kecolongan dan kapal yang sudah diserahkan tidak dibayar oleh Jimmy. "Tidak ada uang yang saya terima. Yang diagunkan 20 unit tapi dibeli 10 unit," jelas Edi.
Kasus ini diusut Kejati Jatim sejak 2014 lalu. PT SBA mengajukan kredit ke Bank Mandiri tahun 2008 lalu dengan agunan 20 kapal kargo. SBA lantas berhasil dan mendapatkan kredit dari bank milik negara itu sebesar Rp 172 miliar.
Pada 5 Juli 2010, Edi mengajukan penarikan 5 kapal yang diagunkan ke Bank Mandiri. Alasannya, kapal sudah aus dan akan dijual. Edi berjanji akan membayarkan hasil penjualan kapal untuk melunasi sisa kredit yang belum terbayar Rp 90 miliar. Saat itu, Edi menemukan pembeli kapalnya, yakni pengusaha Jakarta bernama Jimmy Mitarsa. Ternyata, Jimmy membawa kapal tersebut tanpa seizin Edi. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar