
Kasus penyelewengan alat pertanian bantuan pemerintah sangat disayangkan oleh berbagai pihak terutama oleh masyarakat kecil yang notabene berprofesi sebagai petani apalagi oleh aparatur perangkat desa itu sendiri. Dalam keterangan pers nya kemarin Dandim Sampang Letkol Kav. Susanto mengatakan bahwa tersangka atas nama H. Busari yang berusia 50 tahun merupakan warga desa dharma kec. Cemplong, “Busari ditangkap karena terlibat penjualan bantuan alat pertanian batuan pemerintah kepada warga di desa Rabesen, sesuai sembilan agenda prioritas (Nawa cita) Presiden Joko widodo salah satu nya tentang kedaulatan pangan beberapa waktu yang lalu terkait hal tersebut dimana ada pelanggaran kami akan bertanggung jawab”jelasnya.
Susanto juga menjelaskan bahwa Penjualan alat pertanian yang berupa Pompa air terungkap setelah anggota Bintara pembina desa (Babinsa) menerima dari keluhan warga Rabesen bahwa mereka belum menerima pompa air bantuan dari pemerintah pusat, atas dasar itulah anggota Babinsa melakukan penelusuran dan menemukan fakta ternyata bantuan tersebut telah dijual ke desa lain dan pembelinya adalah H. Busari. Dalam keterangannya Busari mengaku membeli Pompa tersebut seharga 5 Juta dari Suhut orang dekat Kepala desa Rabesen, rencananya akan menjual Pompa air itu ke desa lain.
Setelah ditangkap tersangka langsung diserahkan ke penyidik Kepolisian Resort sampang untuk diproses lebih lanjut, Letkol Susanto berharap penangkapan tersebut menjadi pelajaran bagi warga lainnya agar tidak memperjual belikan bantuan yang bukan haknya (arf)
0 komentar:
Posting Komentar