KABARPROGRESIF.COM : (Tulungagung) Salah satu program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan adalah pendistribusian pupuk tepat pada sasaran. Menindaklanjuti hasil MoU antara Kasad dengan Menteri Pertanian RI tanggal 19 Desember 2014 lalu, tentang Ketahanan Pangan, termasuk di dalamnya memberikan bantuan pengawalan terhadap pendistribusian pupuk subsidi dari distributor kepada masyarakat Petani yang berhak, serta mencegah terjadinya penyelewengan.
Hal ini yang dilaksanakan Kodim 0807/Tulungagung dengan berhasil menemukan penimbunan pupuk bersubsidi sebanyak 3,1 Ton pada pada Senin (25/5/2015) pukul 12.00 di rumah Sdr. MA (38) di Dsn. Gempolan RT 02/20 Ds. Ketanon Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung.
Pengawasan pendistribusian pupuk bersubsidi merupakan tugas bersama Dinas Pertanian, TNI, Polri, Kejaksaan dan DPRD serta Masyarakat. Adanya kelangkaan pupuk bersubsidi didalami oleh anggota gabungan dari Detasemen Intelijen Kodam V/Brawijaya, Tim Intelijen Korem 081/DSJ dan Unit Intelijen Kodim 0807/Tulungagung telah menemukan penyimpanan pupuk bersubsidi di rumah Sdr. MA 38 Tahun, Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Kabupaten Tulungagung. MA membeli dari kios Pertanian “Subur” milik DJ, 58 tahun, pedagang, Ds. Rejoagung Kec. Kedungwaru yang diduga menjual pupuk bersubsidi kepada tani mandiri bukan kepada kelompok tani yang seharusnya mendapatkan serta menjual dengan harga melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi).
Pengerebekan tersebut dilakukan berdasarkan laporan dari Masyarakat kepada Dandim 0807/Tulungagung Letkol Arm Berantas Suharyo G. terkait banyaknya kios pupuk resmi yang menjual pupuk bersubsidi melebihi HET, kemudian anggota melaksanakan wawancara ke Kios Pertanian Subur milik Sdr. DJ (58) di Dsn. Sukorejo RT 01/03 Ds. Rejoagung Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung. Kios Pertanian Subur telah menjual pupuk bersubsidi melebihi HET dengan contoh Urea 50 Kg dijual Rp. 100.000,-, ZA 50 Kg dijual Rp. 90.000,-, Phonska 50 Kg dijual Rp. 120.000,- dan menjual asal kepada petani mandiri diluar kelompok tani dengan jumlah besar. Kemudian memberikan informasi kalau telah menjual pupuk bersubsidi kepada petani Sdr. MA petani alamat Dsn. Gempolan RT 02/02 Ds. Ketanon Kec. Kedungwaru Kab. Tulungagung.
Selanjutnya Senin (25/5) sekitar pukul 12.00 WIB, personel TNI gabungan melaksanakan penggrebekan di rumah Sdr. MA yang dipimpin langsung Pasi Intel Kodim 0807/Tulungagung Kapten Inf Siswanto. Hasil pengerebekan tersebut menemukan 3,1 Ton pupuk yang terdiri dari Phonska (20 Zak), SP 36 (10 Zak), ZA (31 Zak) dan Urea (1 Zak), yang selanjutnya diserahkan ke Polres Tulungagung untuk diadakan penyelidikan dan penanganan lebih lanjut. (arf)
0 komentar:
Posting Komentar