Pages - Menu

Halaman

Pages - Menu

Kamis, 21 Mei 2015

Korupsi Rp. 16 Milliar, Mantan Bupati Sampang dituntut 10 Tahun Penjara

Juga dihukum denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan



KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Noer Tjahja, Mantan Bupati Sampang Madura yang juga sebagai terdakwa kasus korupsi Gas dituntut 10 tahun penjara oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sampang.

Persidangan kali ini berbeda dari persidangan sebelumnya, yang biasanya digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya di Juanda Sidoarjo, namun kali ini persidangannya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam surat tuntutannya, Wahyu Triantono (Kasipidus Kejari Sampang) menyatakan terdakwa Noer Tjahya terbukti bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama.

"Terdakwa terbukti melanggar pasal Pasal 2 ayat 1 juncto Pasal 18 UU Nomo 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,"kata Wahyu saat membacakan surat tuntutannya.

Selain menghukum badan, Mantan Bupati Sampang Periode 2008-2013  ini juga dituntut hukuman denda Rp 500 juta dan sesuai ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Sementara dalam persidangan terpisah, Jaksa juga menuntut dua terdakwa lainnya, yakni Direktur PT Sampang Mandiri Perkasa, Hari Oetomo dan Muhaimin ,Direktur PT Asa.

Hari Oetomo dituntut 1O tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, sedangkan Muhaimin dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan dan uang pengganti 16 milliar subsidair 5 tahun penjara

Seperti diketahui, Kasus dugaan korupsi Noer Tjahja bermula saat Kabupaten Sampang mendapatkan jatah gas dari Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (awalnya BP Migas) sebesar 17 mbptu pada 2010.

Namun gas itu ternyata tidak dikelola oleh PT Geliat Sampang Mandiri, Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Timur. Gas itu dikelola oleh PT Sampang Mandiri Perkasa, perusahaan swasta yang dikepalai Hari Oetomo dan Muhaimin. Noer sendiri mempunyai saham di perusahaan itu bersama Hari dan Muhaimin tersebut.

Usai persidangan, ketiga terdakwa mengaku akan mengajukan pembelaan yang sedianya akan dibacakan dalam persidangan mendatang.(Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar