Terkait Kredit Bermasalah,Tiga Staf Kebangpol selaku pemohon Kredit ditetapkan tersangka
KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dugaan penyimpangan kredit di Bank Jatim cabang Malang terus didalami oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim. Kasus yang mulai disidik sejak sebulan lalu oleh Penyidik Pidana Khusus Kejati Jatim ini masih seputar pemeriksaan saksi-saksi.
Menurut Kasipenkum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, kasus tersebut terungkap ketika terjadi kredit macet yang diajukan tiga staf Kesbangpol Malang yakni AF, TM dan MM. Saat itu ke tiga orang yang saat ini telah dijadikan tersangka oleh penyidik telah mengajukan kredit untuk 23 PNS di Kesbangpol tahun 2014 dan telah cair Rp 12 milliar.
Namun setelah dicairkan, pada angsuran kedua, pihak pengaju kredit atau debitur sudah tidak lagi membayar cicilannya alias mampet. "Setelah dicek oleh pihak Bank, ternyata ketiga tersangka bukanlah seorang PNS dan 23 PNS yang diajukan sebagai pemohon kredit ternyata juga fiktif,"terang Romy, Sabtu (30/5/2015).
Ngerinya lagi, ketiga tersangka tersebut ternyata juga berhasil membobol kredit di Bank Jatim cabang Kota Malang dua kali di tahun yang sama. Nah, bagaimana bisa dua kredit bermasalah yang diajukan tersangka lolos, itu yang dicari tahu penyidik. "Pekan kemarin puluhan pegawai Bank Jatim Malang dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan setiap hari," lanjut Pria asal jambi ini.
Dalam sepekan itu, lanjut Romy, semua saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini berasal dari Bank Jatim. Pemeriksaan dilakukan secara maraton sejak hari Selasa (26/5) hingga Kamis (29/5). "Semua saksinya berjumlah 29 orang," katanya.
Rinciannya, yang diperiksa hari Selasa dua analis Bank Jatim Kota Malang; hari Rabu diperiksa satu analis dan tiga penyelia kredit; selanjutnya 17 pegawai Bank Jatim diperiksa di hari Kamis; dan terakhir, Jumat, sebanyak delapan penyelia kredit dimintai keterangan.
Ditanya materi pemeriksaan yang dilakukan kepada puluhan pegawai Bank Jatim itu, Romy mengaku tidak tahu rinciannya. Alasannya, data pemeriksaan belum diterimanya dari penyidik. "Yang pasti semua saksi dimintai keterangan terkait kredit fiktif di Bank Jatim Kota Malang," kata Kasipenkum asal Jambi itu.
Untuk diketahui, selain di Kejati, tiga tersangka kasus ini kini juga tengah dibidik Ditreskrimsus Polda Jatim dalam kasus dugaan kredit fiktif ke dua, juga terjadi di Bank Jatim Kota Malang. Di Polda, kasus kedua masih tahap penyelidikan. Dalam menangani kasus ini, Polda berkoordinasi dengan Kejati karena kasus yang ditangani pelakunya sama.
"Kalau kasus yang ditangani Polda satu rangkaian, penanganannya kami serahkan ke Kejati. Kalau berdiri sendiri, tentu tetap akan ditangani di sini (polda, red)," kata Kombes Pol Idris Kadir beberapa hari lalu, yang saat mengomentari kasus ini, dia masih menjabat Direktur Reskrimsus Polda Jatim. (Komang)
0 komentar:
Posting Komentar