Pages - Menu

Halaman

Minggu, 24 Mei 2015

Mungkinkah Kajari Tanjung Perak Terlibat Pengelapan Barbuk?

Kajati Akan Beri Sanksi Ke Kajari dan Kasipidum Kalau Jaksa RW Terbukti

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Dugaan penggelapan barang bukti uang di ATM terdakwa Dermawan oleh Jaksa Rahmat Wirawan mulai mengerucut pada keterlibatan Pimpinan Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjung Perak, Bambang Permadi.


Meski sudah sepekan terungkap, Namun hingga saat ini Kepala Kejati Jatim Elvis Johnny mengaku belum bisa menyimpulkan pemeriksaan kasus ini.

Orang nomor satu di Korps Adhyaksa Jatim ini menegaskan akan melakukan penindakan berupa sanksi terhadap Kajari dan Kasipidum Kejari Tanjung Perak, itupun kalau Jaksa RW benar-benar terbukti melanggar.

Kajari Bambang Permadi dan Kasipidum Ahmad Patoni bisa terkena imbas sanksi berkaitan dengan pengawasan keduanya terhadap kinerja jaksa RW, yang ditunjuk menjadi jaksa untuk menangani perkara Dermawan, terdakwa penggelapan yang ATMnya dikuras.

Tentu saja, lanjut Elvis, perlu dipastikan dulu seperti apa pengawasan yang dilakukan Kajari dan Kasipidum dalam kasus ini. Itu juga menentukan pada kategori sanksi yang akan dijatuhkan, apakah masuk kategori ringan atau berat. "Dilihat pengawasannya seperti apa. Dan itu masih dicari dulu pada proses pemeriksaan yang berlangsung di pengawasan," ujarnya, Jumat (22/5/2015)

Elvis menambahkan, kasus yang membuat goyang institusi Kejari Perak ini akan dikoordinasikan dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Apalagi, hasil pemeriksaan dan rekomendasi sanksi nantinya harus diusulkan ke Kejagung. Cuma, hingga saat ini pemeriksa belum bisa menyimpulkan benar-tidaknya si RW menguras ATM terdakwa. "Kan masih proses pemeriksaannya," ucapnya.

Apakah jika RW terbukti melanggar ia juga akan diproses secara pidana? Elvis enggan menjawab. Termasuk ketika ditanya jika pidananya diproses apakah perbuatan RW masuk kategori pidana korupsi atau pidana umum, mantan Ketua Tim Satgasus Kejagung itu menjawab, "kita belum bicara itu (pidananya). Fokus dulu di pemeriksaan di pengawasan internal dulu."jelasnya.

Sementara itu, pemeriksaan kasus ini sepertinya akan menguras tenaga pengawasan dan memakan waktu lama. Sebab, selain karena RW terus membantah telah menggelapkan ATM terdakwa Dermawan, saksi yang akan dimintai keterangan jumlahnya cukup banyak dan bisa jadi lintas institusi.

Selain jaksa RW, pegawai, dan pejabat Kejari Perak, kemungkinan pengawasan Kejati juga akan memintai keterangan pihak PN Surabaya yang ditunjuk menangani perkara Dermawan, terdakwa penggelapan yang ATMnya dikuras jaksa RW. Pihak pengadilan dibutuhkan keterangannya untuk memastikan keberadaan barbuk ATM yang menurut dugaan sementara berada di tangan jaksa RW sejak April hingga Mei.

Sebab, sesuai KUHAP, begitu berkas perkara dilimpahkan dan disidangkan ke pengadilan oleh kejaksaan, semua barbuknya juga dilimpahkan ke pengadilan. "Di KUHAP dijelaskan seperti itu, ketika perkara dilimpahkan ke pengadilan, berkas dan semua barang bukti beralih kewenangannya ke pengadilan. Kecuali barang bukti yang bentuknya besar-besar, tetap dititipkan di kejaksaan," kata Elvis.

Namun, lanjut dia, keterangan dari pihak PN akan dilakukan jika itu diperlukan. Karena sementara ini dugaan menguat menyebutkan bahwa barbuk ATM berada di tangan jaksa RW, sejak perkara Dermawan disidangkan, awal April sampai awal Mei 2015. "Kalau penyidik dari kepolisian saya rasa tidak perlu dimintai keterangan. Karena pada saat penyerahan tahap dua, barang bukti yang diserahkan sudah lengkap semua," tandasnya.

Kejadian yang mencoreng nama korps adhyaksa ini, kata Elvis, harus dijadikan pelajaran bagi semua jaksa. Ia meminta jaksa agar tetap profesional dan menjaga moralitas dalam kondisi seperti apapun, termasuk ketika dihadapkan pada godaan materi. "Jaksa juga manusia. Ada kalanya iman kuat, ada kalanya lemah. Nah, jaksa bersangkutan ini melanggar mungkin saat kondisi iman lemah," pungkasnya.

Sementara, Praktisi Hukum Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, I Wayan Titip Sulaksana juga menduga keterlibatan Kepala Kejari Tanjung Perak Bambang Permadi  atas ulah jaksa Rahmat Wirawan (RW).

Dugaan keterlibatan Kajari Bambang itu, berdasar atas sikap pasif yang  diambil Bambang paska mendapat laporan dari anak buahnya di Seksi Pidana Umum (pidum) saat awal ditemukannya kejanggalan soal keberadaan BB tersebut.

“Semestinya sebagai pimpinan, Kajari langsung mengambil langkah tegas dengan memanggil jaksa RW untuk dimintai keterangan sekaligus pertanggung jawaban setelah mendapat laporan tersebut. Kalau dia (baca: Kajari, red) tak mampu tegas dan cuek, diindikasikan dia juga
ikut terlibat,” kata Wayan Saat dikonfirmasi.

Selain itu, Wayan Titib Sulaksana juga berpendapat tentang pentingnya peran serta kepolisian dilibatkan dalam pengusutan kasus pembobolan rekening yang juga BB oleh jaksa RW.

“Kalau Kejaksaan mau Fair, semestinya kasus ini segera dilaporkan ke kepolisian. Karena ini kasus pidana murni, libatkan pihak kepolisian, jangan hanya internal Kejati yang mengusut kasus ini,” jelas Wayan.

Soal wacana pasal yang bakal dijeratkan kepada RW, I Wayan tak  sependapat kalau nantinya Kejati menjeratkan pasal korupsi dalam kasus ini. “Kalau saya baca kronologis di media, tidak ada sedikitpun unsur kerugian negara. Jelas ini pidana murni jadi jangan dibelokkan ke tipikor yang nantinya bisa membuat pelaku lolos dari jerat hukum,” jelasnya.

Soal siapa yang berhak melapor ke kepolisian, I Wayan mengatakan pihak pejabat Kejari Tanjung Perak yang berhak, bukan terdakwa maupun korban dari perkara penggelapan yang dilakukan Dermawan.

“Karena BB tersebut di ‘curi’ saat masih berada dalam kekuasaan Kejari Tanjung Perak, jadi Kajari maupun pejabat Kejari Tanjung Perak lainnya bisa melaporkan hal ini,” tambah  Wayan.

Seperti diketahui, kasus dugaan oknum jaksa RW menguras ATM terdakwa ini mencuat ke permukaan pekan lalu. Bersama IM, jaksa RW ditunjuk pimpinan Kejari Perak untuk menangani perkara penggelapan dalam hubungan kerja (Pasal 374 KUHP) yang menjerat Dermawan, pengusaha asal Bekasi, sebagai terdakwa. RW ditunjuk sejak berkas perkara dilimpahkan penyidik kepolisian hingga sidang sekarang.

Berkas kasus Dermawan dilimpahkan penyidik Polsek Asemrowo ke Kejari Perak awal Januari 2015. Bulan berikutnya, berkas dinyatakan P21 dan penyerahan tahap dua (tersangka dan barang bukti) dilakukan. Saat itu, barang bukti yang diamankan dari Dermawan ialah satu mobil, dua truk, tiga buku rekening, dan dua ATM atasnama Dermawan. "Satu ATM berisi uang Rp 1,5 miliar, satunya lagi Rp 170 juta," kata Romy.

Awal April, sidang perdana perkara ini digelar di PN Surabaya. Saat itulah jaksa RW mengambil ATM milik terdakwa Dermawan atas sepengetahuan petugas barang bukti. Semestinya, ATM tersebut dikembalikan lagi dan disimpan di tempat barang bukti. Namun, jaksa RW terus membawanya dan baru dikembalikan ke petugas barang bukti awal Mei lalu. Nah, diduga pengalian uang terjadi di rentang bulan April-Mei tersebut.

Sementara, ada fakta terbaru terkuak saat jaksa RW mengambil uang dari ATM terdakwa, aksi RW sempat terakam CCTV (Closed Circuit Television). Dari rekaman CCTV yang ada, diketahui bahwa dilakukan pada 19 Februari 2015, lima hari setelah proses penyerahan tahap dua perkara tersebut dari polisi ke kejaksaan.

“Rekaman CCTV itu sudah dikantongi oleh petugas pengawasan Kejati Jatim,” ujar seorang jaksa di Kejari Tanjung Perak.

Dalam rekaman itu, terlihat suasana di sebuah bilik ATM di Surabaya yang terekam 19 Februari 2015, pukul 22.16 WIB sampai pukul 22.21 WIB . Di situ ada seseorang yang diduga jaksa RW melakukan transaksi. Dia mengenakan jaket dan topi di kepala.

Dari rekaman CCTV terlihat, ada delapan kali proses penarikan uang secara tunai dari ATM yang dibawanya. Penarikan uang ini cocok dengan dokumen tertulis, semacam rekening koran, yang menerangkan tentang
adanya penarikan uang delapan kali, pada tanggal dan jam yang sama.

Dokumen ini, juga sudah dikantongi oleh petugas pengawasan. Dalam dokumen tersebut, diketahui bahwa setiap penarikan uang yang diambil sebesar Rp 1.250.000.  Jika dikalikan delapan, berarti ada Rp 10 juta uang tunai dari rekening terdakwa yang diduga dikuras oleh jaksa RW.

Hal ini juga sesuai dengan informasi yang dihimpun di Kejati Jatim. Bahwa ada tiga cara yang dilakukan jaksa RW untuk menguras ATM terdakwa. Yakni dipindahkan ke rekeningnya sendiri, dipindahkan ke rekening atas nama seorang pegawai Kejari Sidoarjo dan dicairkan secara tunai.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, Kasi Penkum Kejati Jatim Romy Arizyanto hanya menjawab bahwa perkara tersebut masih didalami oleh Aswas Kejati Jatim. “Tentang materi pemeriksaan, itu sangat teknis. Yang jelas, perkara ini sedang diusut oleh Aswas Kejati Jatim,” jawab Romy. (Komang)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar