Terus Kobarkan Semangat Perjuangan Arek-arek Suroboyo 10 Nopember 1945 untuk memberantas Korupsi, Terorisme dan Penyalahgunaan Narkoba

Selasa, 12 Mei 2015

Nyabu Untuk Puaskan Suami, Dua Wanita Keturunan Ini Dijerat Pasal Berlapis

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Ada-ada saja cara wanita untuk bisa membahagiakan pasangan hidupnya, berbagai cara pun dilakukan. Namun berbeda dengan wanita lainnya,  Riani (42) warga Jalan Lebak Indah Regency dan Fannela Aprillia Warga Jalan Ciujung Malang ini memiliki cara tersendiri untuk membahagiakan suami dalam kebutuhan biologisnya.

Mereka melakukan cara yang salah yakni dengan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Akibatnya, kedua ibu rumah tangga berkulit putih tersebut harus bertanggung jawab.

Keduanya menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (12/5/2015). Riani disidangkan lebih dahulu, selanjutnya dilanjutkan persidangan Fannela.

Dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta,  Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Oja Miasta, mendakwa keduanya dengan pasal berlapis.

" Terdakwa didakwa melanggar  pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 dan pasal 127 UU RI  No 35 tahun 2009,"terang jaksa Atip selaku jaksa pengganti I Wayan Oja Miasta saat membacakan surat dakwaannya.

Dijelaskan dalam dakwaan,  pada 20 febuari 2015 unit III Satnarkoba melakukan penangkapan terlebih dahulu kepada Riani sekitar 2 pukul 18.30 WIB di rumahnya. Dari penangkapan ini, polisi menemukan barang bukti 1 palstik sabu 0,4 gram dan 1 unit HP.

Dari pengakuan yang didapat, sabu dibeli dari seseorang laki-laki yang tidak diketahui namanya. Transaksi pembelian dilakukan dengan sistem ranjau. Sistem ranjau dengan cara, Riani memesan sabu kepada Mr.X sebanyak 2 plastik masing-masing 0,5 gram. Setelah dipesan sabu diantarkan ke tempat usaha laudry milik Riani.

Pada pagi harinya saat Riani membuka tempat usahanya, ternyata sabu sudah berada di tempat sampah depan Laudry. Pengakuan Riani, sabu itu tidak dipergunakan sendiri tapi untuk 1 plastik satunya dijual kepada Flanela yang keseharian bekerja di salon kecantikan daerah Surabaya Timur.

Dari keterangan itu polisi menangkap Fannela keesokan harinya sekitar pukul 06.30 WIB. Dan benar ditemukan sabu-sabu masih tidak berkurang seberat 0,5 gram.

Menariknya,Kepada petugas Saat ditanya alasan kedua wanita mengkonsumsi narkoba, mereka mengaku untuk menambah stamina dalam bekerja, dan waktu pulang kerumah agar bisa romantis dan menyenangkan suami.

Keduanya juga mengaku telah mengkonsumsi sabu hampir 2 bulan terakhir dan mengaku telah ketagihan dengan barang haram itu. (Komang)

0 komentar:

Posting Komentar