KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wuri Diah Handayani, Kepala Instalasi Penyehatan Lingkungan RSUD Sidoarjo dihukum 1 tahun Penjara oleh majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/5/2015).
Selain menghukum badan, terdakwa wanita kelahiran 47 tahun ini juga
dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 milliar.
"Sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana
kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Musa saat membacakan amar putusannya.
Dalam amar putusannya, Terdakwa yang bekerja sebagai Pegawai Negeri
Sipil (PNS) ini dianggap pejabat yang bertanggung jawab atas pengangkutan
limbah B3 (beracun)
pada 10 Januari 1014 lalu. Pengangkutan limbah medis itu tanpa dilengkapi ijin dari instansi terkait.
Dalam pertimbangan yang memberatkan dalam putusan ini, dikarenakan
terdakwa berbelit-belit dan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.
" Terdakwa turut bertanggung jawab atas pengelolahan limbah medis
di RSUD Sidoarjo, perbuatan terdakwa melanggar
Pasal 103 , Pasal 116 ayat 1
huruf b Undang Undang RI Nomor 32 Tahun
2009 tentang perlindungan pengelolahan lingkungan hidup,"terang Hakim
Musa.
Putusan hakim ini langsung mendapat perlawanan, dengan berkata keras,
terdakwa Wuri langsung menyatakan Banding. Sebaliknya Jaksa Djuwariyah yang
diwakili oleh Jaksa Rahmad Hary Basuki masih menyatakan pikir-pikir.
Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah Polisi menindaklanjuti
informasi dari Balai Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Jatim yang memberikan
informasi adanya kegiatan pengangkutan
limbah medis tanpa ijin di RSUD Sidoarjo.
Setelah ditelusuri, ternyata memang benar, limbah di RSUD Sidoarjo tidak
dikelolah dengan baik. Limbah beracun itu diangkut oleh sebuah truk yang tidak
memiliki ijin. Limbah yang sedianya akan diangkut oleh truk tersebut terdiri
dari botol infus. Gerigen, bekas sisa-sisa operasi yang hanya dikemas dalam
kantong plastik,
Pengelolahan limbah RSUD Sidoarjo
tersebut , awalnya dikelolah oleh DKP Pemkab Sidoarjo, Namun karena mesin
Insinilator milik RSUD Sidoarjo rusak, pengelolahan tersebut diserahkan ke jasa
lain yakni Yudiono yang tidak memiliki ijin.
Dari hasil penyidikan, terdakwa Wuri selaku Kepala Instalasi Penyehatan
lingkungan RSUD Sidoarjo dianggap ikut bertanggung jawab atas pengelolahan
limbah dan kerjasama pengangkutan limbah beracun tanpa mengantongi Ijin dari
dinas terkait.
Selain menyeret Wuri, kasus ini
juga menyeret Direktur RSUD Sidoarjo, dr Budi sebagai tersangka, namun kasusnya
tidak dapat dilanjutkan karena tersangka meninggal. Sedangkan tersangka Yudiono
(berkas terpisah,red), saat ini kasusnya sudah dinyatakan P 21. "Senin
lalu , berkasnya Yudiono sudah tahap II dan segera dilimpahkan ke PN
Surabaya,"terang jaksa Harry usai persidangan di PN Surabaya. (Ban)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar