Pages - Menu

Pages - Menu

Kamis, 21 Mei 2015

Pejabat RSUD Sidoarjo Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Milliar.

Kelola dan Angkut Limbah Medis Tanpa Ijin

KABARPROGRESIF.COM : (Surabaya) Wuri Diah Handayani, Kepala Instalasi Penyehatan Lingkungan RSUD Sidoarjo dihukum 1 tahun Penjara oleh majelis hakim yang diketuai Musa Arief Aini. Vonis tersebut dibacakan dalam persidangan yang digelar diruang sidang tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (12/5/2015).

Selain menghukum badan, terdakwa wanita kelahiran 47 tahun ini juga dijatuhkan hukuman denda sebesar Rp 1 milliar.

"Sesuai ketentuan, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Musa saat membacakan amar putusannya.

Dalam amar putusannya, Terdakwa yang bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) ini dianggap pejabat yang bertanggung jawab atas pengangkutan limbah B3 (beracun)
pada 10 Januari 1014 lalu. Pengangkutan limbah medis itu tanpa dilengkapi  ijin dari instansi terkait.

Dalam pertimbangan yang memberatkan dalam putusan ini, dikarenakan terdakwa berbelit-belit dan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan.

" Terdakwa turut bertanggung jawab atas pengelolahan limbah medis di RSUD Sidoarjo, perbuatan terdakwa melanggar  Pasal  103 , Pasal 116 ayat 1 huruf b Undang Undang RI Nomor  32 Tahun 2009 tentang perlindungan pengelolahan lingkungan hidup,"terang Hakim Musa.

Putusan hakim ini langsung mendapat perlawanan, dengan berkata keras, terdakwa Wuri langsung menyatakan Banding. Sebaliknya Jaksa Djuwariyah yang diwakili oleh Jaksa Rahmad Hary Basuki masih menyatakan pikir-pikir.

Seperti diketahui, kasus ini terungkap setelah Polisi menindaklanjuti informasi dari Balai Lingkungan Hidup (BLH) Propinsi Jatim yang memberikan informasi adanya kegiatan  pengangkutan limbah medis tanpa ijin di RSUD Sidoarjo.

Setelah ditelusuri, ternyata memang benar, limbah di RSUD Sidoarjo tidak dikelolah dengan baik. Limbah beracun itu diangkut oleh sebuah truk yang tidak memiliki ijin. Limbah yang sedianya akan diangkut oleh truk tersebut terdiri dari botol infus. Gerigen, bekas sisa-sisa operasi yang hanya dikemas dalam kantong plastik,

Pengelolahan  limbah RSUD Sidoarjo tersebut , awalnya dikelolah oleh DKP Pemkab Sidoarjo, Namun karena mesin Insinilator milik RSUD Sidoarjo rusak, pengelolahan tersebut diserahkan ke jasa lain yakni Yudiono yang tidak memiliki ijin.

Dari hasil penyidikan, terdakwa Wuri selaku Kepala Instalasi Penyehatan lingkungan RSUD Sidoarjo dianggap ikut bertanggung jawab atas pengelolahan limbah dan kerjasama pengangkutan limbah beracun tanpa mengantongi Ijin dari dinas terkait.

Selain menyeret Wuri, kasus  ini juga menyeret Direktur RSUD Sidoarjo, dr Budi sebagai tersangka, namun kasusnya tidak dapat dilanjutkan karena tersangka meninggal. Sedangkan tersangka Yudiono (berkas terpisah,red), saat ini kasusnya sudah dinyatakan P 21. "Senin lalu , berkasnya Yudiono sudah tahap II dan segera dilimpahkan ke PN Surabaya,"terang jaksa Harry usai persidangan di PN Surabaya. (Ban)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar